KonsultasiMuamalah

Hukum Gaji PNS dan Pekerja yang Diterima Dari Hasil Suap

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Gaji PNS dan Pekerja yang Diterima Dari Hasil Suap

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum gaji pns dan pekerja yang diterima dari hasil suap.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ijin bertanya ustadz, semoga ustadz dan keluarga senantiasa mendapatkan rahmat dan perlindungan dari Allaah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimanakah hukum gaji PNS yang sebelumnya masuk dengan cara suap, dan ini atas keinginan orang tua
namun pekerjaan tersebut sesuai dengan profesinya sebagai tenaga medis?

Misalkan dengan gaji perbulan 3 juta kemudian uang tersebut diambil 1 juta untuk disumbangkan sebagai niatan untuk menebus kesalahan karena telah melakukan suap.dan apakah bisa jika uang gaji tersebut masih tetap di rekening dan ia mengganti dengan uang yang lainnya untuk disumbangkan ?
Syukron wa jazaakallaahu khairan

(Disampaikan oleh Fulan, anggota grup BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Aamiin, semoga Alloh berikan kesehatan untuk kita semua.
Berkaitan dengan suap Insya Alloh kita semua sudah tau tentang keharamannya, bukan cuma dosa bagi yang melakukannya, tapi Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam juga melaknat pelaku dan penerima suap sebagaimana disebutkan dalam Hadits Abdulloh bin ‘Amr rodhiallohu ‘anhu

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

“Rosululloh sholallohu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”
[HR Abu Daud 3109]

Gaji yang Haram

Namun jika ditinjau dari praktik yang ada pada masyarakat, khususnya terkait dengan pekerjaan ada 2 hal yang perlu dibedakan.

Suap yang dilakukan oleh orang yang tidak kompeten, tidak punya skill, mengambil jatah orang yang lebih berhak, sampai menyebabkan orang lain tergusur, maka hukumnya harom dan gajinya pun harom. Alloh ta’ala berfirman,

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Janganlah kalian memakan harta di antara sesama kalian dengan cara-cara yang tidak benar, dan janganlah kalian bawa urusan harta tersebut kepada penguasa supaya kalian dapat memakan sebagian harta milik orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kalian mengetahuinya”
(QS. Al-Baqoroh 188)

Gaji yang Halal

Suap yang dilakukan oleh orang yang kompeten dibidangnya, punya skill, tidak menyebabkan orang lain tergusur, lalu ia bertaubat, menyesali perbuatannya, dan meminta kehalalan dengan jujur kepada HRD maka Insya Alloh gajinya pun halal.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang orang yang menyuap hingga bisa bekerja di perusahaan,

لا حرج إن شاء الله عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق وعليه التوبة إلى الله من ذلك

“Tidak mengapa (gajinya halal) Insya Alloh, dan wajib baginya bertaubat karena telah melakukan suap. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi hasil pekerjaannya (gaji), akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya dan wajib baginya bertaubat kepada Alloh”
[Majmu’ Fatawa 19/31]

Namun jangan lupa pula bagi orang yang telah bertaubat dari tindakan suap hingga diterima di pekerjaannya harus meng-upgrade dirinya dengan sungguh-sungguh, sebab kehalalan yang ia minta itu tentang keberadaanya di perusahaan, sementara amanah tidak akan gugur dengan kehalalan yang ia minta. Alloh Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sejatinya Alloh memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya”
(QS An-Nisa` 58)

Adapun uang yang ia sumbangkan setiap bulan dari gajinya tercatat sebagai sedekah sebagaimana umumnya, bukan cara untuk menghalalkan tindakan suapnya. Apalah artinya ia memberikan sebagian gajinya kalau ia tidak bertaubat dan meminta kehalalan pada yang berwenang.

Semoga Alloh senantiasa memberi kelembutan hati pada kita semua, sehingga kita benar-benar hanya memberi yang halal pada keluarga kita.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Senin, 23 Syawwal 1441 H/ 15 Juni 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button