Hukum Donor Plasma Darah dalam Islam

Hukum Donor Plasma Darah dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Donor Plasma Darah dalam Islam, selamat membaca.
Pertanyaan:
Mengapa Terapi Plasma Konvalesen (TPK/donor plasma darah manusia) untuk Covid-19 diperbolehkan, padahal ada Fatwa MUI 45/2018 yang mengatakan bahwa Plasma Darah tidak boleh digunakan jika berasal dari manusia atau dari hewan yang tidak halal? Jazakallahu khair.
(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah
Donor darah, termasuk di dalamnya donor plasma adalah suatu kegiatan pemberian atau sumbangan darah yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dan sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan transfusi darah.
Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya/menyelamatkan jiwanya.
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis menurut hukum Islam. Maka agama Islam melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang dalalahnya shahih. Antara lain berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ…
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[*], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah … [Q.S. al-Maidah (5): 3].
Sehingga dasar dari perbuatan melakukan transfusi atau donor darah adalah karena kebutuhan/darutat. Sehingga kaidah yang dipakai di dalamnya adalah adanya darurat dan tidak saling mencelakai satu dengan yang lain.
Sebagaimana firman Allah ,”
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Maidah/5 : 3]
Dan juga hadist Rasulullah shallahu alaihi wasallam. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَا ضَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak membahayakan diri dan orang lain” [Riwayat Imam Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani]
Begitu pula apa yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ketika ditanya :
Ada seorang yang kekurangan darah, dan pihak rumah sakit mencarikannya darah. Sementara kita mengetahui darah itu najis. Adakah rukhshah (keringanan hukum) bagi orang yang hendak mendonorkan darahnya kepada orang sakit yang sangat membutuhkan darah ini?
Jawaban Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah/2 : 173]
Allah berfirman.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am/6 : 119] [Al-Fatawa Al-Muta’aliqqah Bit-Thibbi Wa Ahkamil Mardha, halaman 348-349]
Sehingga, begitu pula terkait dengan donor plasma, baik dari dari manusia atau dari yang lainnya. Maka penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan seseorang,
الضرورة تبيح المحظورات (darurat itu menghilangkan larangan)
المشقة تجلب التيسير (kesulitan itu menarik kemudahan)
dengan tanpa bermudah diri/lalai untuk menggunakan sesuatu yang sebelumnya di haramkan. Kedaruratan dipergunakan sesuai kebutuhannya,
الضرورة تقدر بقدرها (darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya)
bila kedaruratannya hilang maka hukum kembali seperti semua, tidak diperkenankan melakukannya atau bila ada sesuatu yang menggantikannya yang lebih halal dan baik maka harus di tinggalkan, tidak boleh di pakai karena kedaruratan dengan menggunakan yang di haramkan telah hilang
إذا ضاق الأمر اتسع (apabila timbul kesukaran maka hukumnya menjadi lapang)
ما جاز لعذر يبطل بزواله (sesuatu yang dibolehkan karena uzur akan menjadi batal setelah hilang masa darurat)
Semua itu selama tidak membahayakan orang lain maka di perbolehkan, sebagaimana yang sebelumnya telah di jelaskan, juga apa yang disabdakan Rasulullah shallahu alahi wasallam, “
لَا ضَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak membahayakan diri dan orang lain”
Sebagaimana kaidah yang terkait,
الإضطرار لا يبطل حق الغير (keadaan terpaksa tidak dapat membatalkan hak orang lain)
Karenanya boleh tidaknya proses donor plasma hukumnya terkait dengan kebutuhan atau daruratnya dalam penggunaannya.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 8 Shafar 1443 H/ 16 September 2021 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini