Hukum Dokter Muslimah Bekerja di Rumah Sakit Non Muslim

Hukum Dokter Muslimah Bekerja di Rumah Sakit Non Muslim
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum dokter muslimah bekerja di rumah sakit non muslim.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Saya mau bertanya ustadz. Bagaimana hukumnya seorang dokter muslimah bekerja di rumah sakit non muslim?
Dengan kondisi sekarang ini, dimana kami membutuhkan pekerjaan karena wabah corona. Jazakumulloh khoiron ustadz.
(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari media sosial bimbingan islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
1- Agama Islam adalah agama yang sempurna
Dan di antara kesempurnaannya adalah mengangkat derajat wanita dan memuliakannya sesuai dengan kedudukannya. Agama Islam tidak mewajibkan wanita untuk bekerja mencari uang, bahkan kebutuhannya wajib dipenuhi oleh orang tuanya ketika dia belum menikah, atau oleh suaminya ketika sudah menikah.
2- Agama Islam telah membagi tugas antara laki-laki dengan wanita
Tugas laki-laki dominan di luar rumah untuk mencari rizqi, sedangkan tugas wanita dominan di dalam rumah untuk mengurusi rumah tangga dan membina anak-anak. Dan itulah pekerjaan wanita yang sesuai dengan fithrohnya.
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Kalian semua adalah ro’in (orang yang diberi amanah), dan kalian akan ditanya atas amanahnya. Seorang imam adalah ro’in, dan dia akan ditanya atas amanahnya. Seorang suami adalah ro’in, dan dia akan ditanya atas amanahnya. Seorang istri adalah ro’inah di rumah suaminya, dan dia akan ditanya atas amanahnya. Seorang pembantu adalah ro’in dalam harta majikannya, dan dia akan ditanya atas amanahnya.”
(HR. Bukhori, no. 893, 2409, 2554, 2558, 2751, 5188, 5200, 7138; Muslim, no. 1829)
3- Agama Islam membolehkan wanita bekerja
Walaupun tugas utama wanita adalah mengurusi rumah tangganya, namun wanita boleh bekerja untuk menghasilkan uang, dengan tidak melalaikan kewajiban utamanya. Terutama ketika dilakukan di dalam rumahnya, seperti menjahit atau membuat barang-barang yang bisa dijual, atau lainnya. Sebagaimana sebagian wanita di zaman Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian.
عَنْ رَائِطَةَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، وَأُمِّ وَلَدِهِ، وَكَانَتْ امْرَأَةً صَنَاعَ الْيَدِ، قَالَ: فَكَانَتْ تُنْفِقُ عَلَيْهِ وَعَلَى وَلَدِهِ مِنْ صَنْعَتِهَا، قَالَتْ: فَقُلْتُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ: لَقَدْ شَغَلْتَنِي أَنْتَ وَوَلَدُكَ عَنِ الصَّدَقَةِ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَتَصَدَّقَ مَعَكُمْ بِشَيْءٍ، فَقَالَ لَهَا عَبْدُ اللهِ: وَاللهِ مَا أُحِبُّ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ أَجْرٌ أَنْ تَفْعَلِي، فَأَتَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ ذَاتُ صَنْعَةٍ أَبِيعُ مِنْهَا، وَلَيْسَ لِي وَلَا لِوَلَدِي وَلَا لِزَوْجِي نَفَقَةٌ غَيْرَهَا، وَقَدْ شَغَلُونِي عَنِ الصَّدَقَةِ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِشَيْءٍ، فَهَلْ لِي مِنْ أَجْرٍ فِيمَا أَنْفَقْتُ؟ قَالَ: فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَنْفِقِي عَلَيْهِمْ فَإِنَّ لَكِ فِي ذَلِكَ أَجْرَ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ
Dari Rooithoh, istri Abdulloh bin Mas’ud dan ummu waladnya (budak wanita yang melahirkan dari tuannya), dan dia seorang wanita yang bekerja membuat barang-barang dengan tangannya. Dengan hasil pekerjaannya dia berinfaq kepada suaminya dan anaknya.
Dia berkata: Aku berkata kepada Abdulloh bin Mas’ud (suaminya), “Engkau dan anakmu telah menyibukkan aku dari bersedekah. Aku tidak mampu bersedekah dengan sesuatupun bersama kamu.
Maka Abdulloh bin Mas’ud berkata kepadanya (istrinya): “Demi Alloh, aku tidak suka engkau melakukannya jika hal itu tidak ada pahalanya”.
Maka Rooithoh mendatangi Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rosululloh, aku adalah seorang wanita yang bekerja membuat barang-barang, aku menjualnya. Aku tidak memiliki nafkah untukku, untuk anakku, dan untuk suamiku, selainnya. Mereka telah menyibukkanku dari bersedekah. Aku tidak mampu bersedekah dengan sesuatupun. Apakah aku mendapatkan pahala dari apa yang telah aku infaqkan (kepada suamiku dan anakku)?”
Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Infaqlah kepada mereka, sesungguhnya engkau mendapatkan pahala dari apa yang telah engkau infaqkan kepada mereka.”
(HR. Ahmad, no. 16086. Dishohihkan Syaikh Syu’aib al-Arnauth di dalam takhrij Musnad Ahmad)
4- Bekerja di luar rumah dengan syarat-syarat
Wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah:
- Tidak memungkinkan bekerja di rumah.
- Mendapatkan izin suami
- Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah.
- Pekerjaannya halal dan sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: menjahit, membuat barang-barang, mengajar, dokter, perawat, dan semisalnya.
- Menjaga adab-adab, seperti: menjaga pandangan, memakai pakaian syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dan semisalnya.
- Tidak ada maksiat di dalam pekerjaannya. Seperti khomr, musik, ikhtilat (campur laki-laki dan wanita di satu tempat yang memungkinkan bersentuhan), kholwat (laki-laki menyendiri dengan wanita yang bukan mahramnya), dan semisalnya.
5- Bekerja di rumah sakit non muslim
Bekerja di tempat orang kafir, selama pekerjaannya halal, dan tidak menghinakan diri kepada orang kafir, hukum asalnya mubah. Termasuk bekerja di rumah sakit non muslim sebagai dokter.
Namun sebagai seorang muslimah, jika memungkinkan untuk membuka praktek sendiri di rumah maka lebih utama. Jika belum memungkinkan, dan keadaan mendesak untuk bekerja di luar, seperti orang tua atau suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau sakit, atau semacamnya, maka semoga dimaafkan, namun tetap harus menjaga adab-adab dan berusaha bertaqwa kepada Alloh sesuai kemampuannya. Wallohu a’lam.
Semoga Alloh selalu membimbing kita di dalam kebaikan dan menjauhkan dari segala keburukan.
BACA JUGA
Wallahu a’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Jum’at, 20 Dzulqa’dah 1441 H/ 10 Juli 2020 M
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله klik disini