KonsultasiMuamalah

Hukum Buka Usaha Dengan Modal Riba dari Bank

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Buka Usaha Dengan Modal Riba dari Bank

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum buka usaha dan hasil usaha dengan modal riba
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Saya mau nanya, bagaimana hukumnya yang buka usaha atau memulai usaha, tapi memakai modal riba walaupun usahanya halal?
Apakah hasil usahanya menjadi rizki yang halal?

Jazakallohu khoiron.

(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Memulai usaha dengan memakai modal riba tidak boleh

Karena pelaku usaha tersebut memberi keuntungan riba, sehingga termasuk “pemberi makan riba” yang dilaknat di dalam hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir, dia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi was sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka itu sama.”
(HR. Muslim, no. 4177)

Suatu perbuatan yang diancam dengan laknat termasuk dosa besar. Maka pelaku usaha yang memakai modal riba harus bertaubat dengan sungguh-sungguh, dengan berusaha mengembalikan modal riba tersebut, walaupun dengan menjual aset yang dia miliki. Hal itu lebih berkah di dalam usahanya, insya Allah.

Ingat harta banyak yang dia usahakan di dunia, tidak akan dia bawa ketika meninggal dunia. Bahkan harta haram akan menjadi penyebab siksa baginya di akhirat. Sedangkan seseorang tidak tahu, sampai kapan diberi kesempatan hidup di dunia ini.

Anggapan sebagian orang bahwa riba konsumtif, seperti untuk pembeliaan barang, tidak boleh, sedangkan riba produktif itu, seperti untuk usaha, itu boleh, adalah pendapat yang tidak benar. Sebab Allah dan Rasul-Nya yang melarang riba secara mutlak, tidak memberikan perincian antara riba konsumtif dengan produktif.

Hasil usaha dari modal riba

Adapun hasil usahanya dari modal riba, ketika digunakan untuk usaha yang halal, kami nukilkan jawaban dari Fatwa Islam.web, no. 18175, sebagai berikut:

والمسألة الثانية: الأرباح الناشئة من المال الحرام ما حكمها؟
والجواب: أن في ذلك خلافا طويلا بين أهل العلم، فمنهم من يرى أن الأرباح تابعة للجهد والعمل فتكون ملكاً لهذا العامل الذي استثمرها وهذا مذهب الشافعية والمالكية، ودليلهم على ذلك حديث عائشة رضي الله عنها الذي رواه أبو داود وغيره وسنده حسن، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الخراج بالضمان. فطالما أنه كان ضامناً لهذا المال فخراجه له. ولا شك أن من أراد الورع تخلص من الحرام ومتعلقاته. والله أعلم.

Baca Juga:  Istri Minta Cerai Sebab Akhlaq Buruk Suami

Masalah Kedua: Apa hukum keuntungan dari hasil harta haram?

Jawaban: Bahwa dalam hal itu terdapat perselisihan yang panjang di antara Ulama. Sebagian mereka berpendapat bahwa keuntungan itu mengikuti usaha dan pekerjaan, sehingga menjadi milik orang yang bekerja yang telah mengembangkannya itu. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.

Dalil mereka adalah hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi was sallam bersabda: “Keuntungan itu dengan jaminan”.
Seringkali dia menjamin harta tersebut sehingga dia berhak terhadap keuntungannya.

Dan tidak diragukan bahwa orang yang ingin berhai-hati, dia menghindari dari yang haram dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya. Wallohu a’lam”.
(Sumber : Fatwa Islamweb nomer 18275)

Dengan penjelasan ini hendaklah kita lebih berhati-hati di dalam melakukan usaha, dan hendaklah kita selalu ingat bahwa keberkahan di sisi Allah tidak akan diraih dengan kemaksiatan, dan bahwa rizki seseorang telah ditakdirkan.
Maka hendaklah kita berusaha dengan cara-cara yang halal, adapun hasilnya kita bertawakkal kepada Allah Ta’ala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan bimbingannya di dalam mencari rizki sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا، فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، خُذُوا مَا حَلَّ، وَدَعُوا مَا حَرُمَ

Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai manusia, bertaqwallah kepada Allah dan carilah (rizki) dengan baik! Sesungguhnya satu jiwa tidak akan meninggal dunia sampai mendapatkan semua rizkinya, walaupun rizkinya itu lambat mendatanginya. Maka bertaqwallah kepada Allah dan carilah (rizki) dengan baik! Ambil yang halal dan tinggalkan yang haram!”
(HR. Ibnu Majah, no. 2144. Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani)

Semoga Alloh selalu memberikan bimbingan kebaikan kepada kita dan menjauhkan dari segala keburukan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Kuasa Mengabulkannya.

 

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Sabtu, 09 Ramadhan 1441 H/ 02 Mei 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله 
klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Muslim Al-Atsary

Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

Related Articles

Back to top button