Hukum Boikot Pribadi

Hukum Boikot Pribadi
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum boikot pribadi.
Selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
afwan ustadz saya mau tanya. Ada beberapa produk dari merk tertentu yg di boikot karena suatu kejadian. Boikot kan tidak termasuk mengharamkan, tetapi anjuran mengganti dengan yang lain.
Nah, saya menggunakan salah satu produk tersebut, saya ingin mengganti merk tapi belum menemukan produk yang cocok, saya takut akan bermasalah (misalnya menimbulkan reaksi alergi).
kira-kira itu bagaimana ya menurut ustadz?
(Disampaikan oleh Fulanah, sahabat BiAS).
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Dilihat dari hukum asal, sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, bahwa produk dengan merk tertentu jika memang halal zatnya, maka hukumnya halal.
Adapun masalah boikot, jika yang memerintahkannya adalah pemimpin maka rakyat wajib menaatinya.
Namun, jika boikot berasal dari dorongan hati pribadi, maka ini tidak bersifat ilzam atau keharusan, sehingga merubah hukum dari boleh menjadi tidak boleh.
Oleh karenanya, boikot pribadi ini dikembalikan kepada pribadi masing-masing, ketika ibu kita dihina oleh seseorang, apakah kita akan berbelanja di tempat tersebut? lalu bagaimana jika yang dihina adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?
Namun, kembali lagi ini tidak berkaitan dengan kebolehan atau tidak, selama zatnya halal dan pemerintah belum melarang, maka hukum asalnya tetap dibolehkan.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 18 Sya’ban 1442 H / 1 April 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini