KonsultasiMuamalah

Hukum Bekerja Sebagai Tukang Ojek

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana Hukum bekerja Sebagai tukang Ojek ? Saya mahasiswa, dan di Selingan waktu ada rencana mau bekerja sebagai Driver Ojek Online.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Arya Buana di Balikpapan Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-57)

Jawab

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pada dasarnya boleh saja bekerja sebagai tukang ojek, asalkan tidak memboncengkan lawan jenis. Dan bila ojeknya secara online maka anda bisa memastikan terlebih dahulu bahwa yang akan anda antarkan adalah laki-laki.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Sajadah
Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Related Articles

Back to top button