KonsultasiMuamalah

Hukum Bekerja di Produsen Makanan Haram

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Bekerja di Produsen Makanan Haram

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum bekerja di produsen makanan haram.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dan keluarga serta semua kaum muslimin dimanapun ia berada. Aamiin.

Ustadz, mau tanya, bagaimana kalau bekerja di perusahaan yang memproduksi makanan halal, tapi juga memproduksi makanan haram untuk diekspor ke luar negeri, bagaimanakah hukumnya?
Apa termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat keburukan?

Jadi yang makanan halal untuk dikirim dalam negeri sedangkan yang haram untuk diekspor ke luar negeri / negara nonmuslim.

(Disampaikan Fulanah di Semarang, Sahabat BiAS T10 G-39)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Saudara saudariku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai Alloh ‘Azza wa Jalla, halal dan haram pekerjaan bisa dilihat dari dua hal, dzat pekerjaan dan cara kerjanya.
Dilihat dari dzat pekerjaan seperti PSK, pegawai instansi Ribawi, dan semisalnya. Dilihat dari cara kerjanya seperti menjual Khomr, menjual Babi, dan semisalnya. Ini semua adalah pekerjaan haram.

Lalu bagaimana jika bekerja di tempat yang cara kerjanya ada halal dan haramnya?
Satu sisi menjual yang halal untuk pasar dalam negeri, tapi disisi lain juga menjual yang haram untuk pasar luar negeri. Maka yang seperti ini tergolong pekerjaan syubhat, afdholnya ditinggalkan dan itu merupakan sikap waro’ (hati-hati).

Baca Juga:  Bagaimana Menyikapi Istri yang Tidak Mau Berhubungan Intim Dengan Suami?

نَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.”
(HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

Kalaupun terpaksa maka pastikan anda tidak termasuk pada bagian yang menjual makanan haram, masuk dalam larangan tolong menolong dalam dosa atau maksiat

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان

“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
(QS Al-Maidah 2)

Semoga Alloh memberi pertolongan pada kita semua dengan menganugerahkan sikap hati-hati.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Kamis, 11 Dzulqadah 1441 H/ 02 Juli 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button