KonsultasiMuamalah

Hukum Bekerja di Perusahaan Kosmetik, di Bagian yang Tidak Berinteraksi Langsung Dengan Pembeli

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Bekerja di Perusahaan Kosmetik, di Bagian yang Tidak Berinteraksi Langsung Dengan Pembeli

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz ‘afwan izin bertanya
Semisal kita bekerja di perusahaan kosmetik apakah diperbolehkan menurut syariat?
Posisinya di kantornya misal sebagai HR atau bagian keuangan dimana tidak berinteraksi langsung dengan para pembeli.
Mohon penjelasannya.

Jazaakallāhu khairan wa Baarakallāhu fiik.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T08 G-20)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah, Alhamdulillah wash-shalatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, amma ba’du.
Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.

Menimbang :

1. Tidak semua kosmetik akan digunakan sebagai sarana yang haram. dikarenakan kemungkinan ada seorang wanita untuk berhias di hadapan suami, dan itu adalah sebuah ibadah.

2. Ada fatwa dari Lajnah Ad-daimah terkait rincian hukum penjualan kosmetik dalam fatwa Lajnah Ad-daimah, yaitu ketika mereka ditanya :

السؤال الثالث والخامس من الفتوى رقم (۷۳۰۹)

س : ما حكم الاتجار في زينة النساء، وبيعها لمن يعلم البائع أنها سترتديه متبرجة به للأجانب في الشوارع كما يرى من حالها أمامه، وكما عمت به البلوى في بعض الأمصار؟

“Apa hukum menjual kosmetik wanita, yang mana penjual tahu bahwa pembeli akan menggunakannya untuk bersolek dihalayak umum di jalan-jalan. Lebih-lebih lagi, di sebagian negeri, memang secara umum kebanyakan perempuan akan menggunakan untuk itu ?”

Maka Komisi Fatwa Saudi menjawab dengan mengatakan :

ج: لا يجوز بيعها إذا علم التاجر أن من يشتريها سيستعملها فيما حرم الله؛ لما في ذلك من التعاون على الإثم والعدوان، أما إذا علم أن المشترية ستتزين به لزوجها أو لم يعلم شيئا فيجوز له الانتحار فيها

“Tidak boleh menjual kepada pembeli yang diketahui akan menggunakannya untuk hal yang haram. Dikarenakan padanya ada tolong menolong dalam dosa dan perbuatan melampaui batas.

Adapun jika ia tahu, pembeli akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui sama sekali apakah pembeli akan menggunakan untuk yang halal atau yang haram, maka boleh untuk memperjual-belikan.”
(Fatawa Lajnah Daimah, Majmu’ 1, 13/67)

Sehingga kami memandang, menjadi pagawai kantor bagian keuangan masih diperbolehkan. Dan bagi yang ingin berhati-hati serta terhindarkan dari kesamaran rizkinya, semoga Allah memberikan jalan keluar untuk mereka.

 

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa, 3 Muharram 1441 H / 3 September 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button