Hukum Bekerja Di Pabrik Yang Bahan Bakunya Merusak Alam
Hukum Bekerja Di Pabrik Yang Bahan Bakunya Merusak Alam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai hukum bekerja di pabrik yang bahan bakunya merusak alam. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum, afwan ustadz, semoga antum selalu diberi keberkahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Izin bertanya ustadz.
Apa hukumnya orang yang bekerja di sebuah perusahaan/pabrik yang produknya tidak lebih bermanfaat dari kerusakan alam yang timbul akibat penambangan untuk mendapat bahan baku?
Contoh: pabrik keramik lantai/dinding.
Dominan bahan baku diambil dari alam dengan penambangan yang menimbulkan kerusakan alam, sedangkan produk keramik untuk trendnya lebih mengarah ke estetik saja dari pada nilai fungsi.
Note: penyedia bahan baku dan produsen keramik berbeda perusahaan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pada dasarnya tidak mengapa, boleh dan halal bagi Anda untuk bekerja di tempat tersebut, karena transaksi yang dilakukan, juga barang yang diproduksi bukanlah barang yang dilarang oleh syariat.
Adapun bahan baku dari produk anda diambil dari alam, memang alam dan seluruh apa yang ada di dalamnya adalah sesuatu yang Allah sediakan untuk manusia, boleh diambil dan dimanfaatkan, Allah berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. al-Baqarah:29).
Dalam tafsir dikatakan maknanya:
اللهُ وحده الذي خَلَق لأجلكم كل ما في الأرض من النِّعم التي تنتفعون بها،
“Allah sematalah yang telah menciptakan seluruh apa saja yang ada di bumi berupa berbagai macam kenikmatan untuk kalian di mana kalian bisa memanfaatkan berbagai ragam nikmat tersebut”. (al-Tafsir al-Muyassar jilid:1 hal:5)
Jadi, apa saja yang ada di bumi pada dasarnya Allah sediakan untuk makhlukNya, hanya saja memang kita ketika memanfaatkan kenikmatan tersebut memang harus ada batasan dan ketentuannya, supaya tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, dan dilarang bagi kita untuk menimbulkan mudhorrot (bahaya) tersebut, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“
“Tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya.” (HR. Ibnu Majah).
Jadi kewajiban bagi pihak penambang untuk melakukan rehabilitasi alam setelah ditambang, kemudian melakukan konservasi supaya lingkungan bisa diusahakan kembali terjaga seperti sebelumnya, jika hal ini tidak dilakukan maka ia berdosa karena menimbulkan kerusakan.
Jika kerusakan ini ditimbulkan, dosanya pada pihak yang menambang saja, adapun pihak kedua (pabrik keramiknya) yang memproduksi keramik dan semisalnya, mereka tidak mendapatkan dampak dosanya, tetap hukum asal pekerjaan yang mereka lakukan halal dan mubah.
Wallahu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 26 Muharram 1443 H/ 24 Agustus 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini