Hukum Bayar Hutang Emas Dengan Menggunakan Uang?

Hukum Bayar Hutang Emas Dengan Menggunakan Uang
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum bayar hutang emas dengan menggunakan uang
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ahsanallahu ilaikum ustadz, ijin bertanya.
Saya meminjam uang (hutang) kepada saudara, tetapi diberikan emasnya untuk bisa diuangkan.
Setelah saya ingin mengembalikan pinjamannya, dan mengajak saudara saya ke toko emas, tetapi beliau meminta untuk pengembalian dalam bentuk uang tunai, karena akan dipakai uangnya.
Karena kalau dibelikan emas lagi, ketika diuangkan, akan kena potongan administrasi.
Apakah boleh Ustadz, saya mengembalikan dalam bentuk uang tunai?
Sekarang ini kondisinya, saya dan saudara sama-sama lupa berapa gram emas pinjaman tersebut, hanya nominal (sekian sekian) yang kami ingat. Bagaimana Ustadz?
شكرا
(Disampaikan Fulanah, SAHABAT BiAS T09 G-13)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Boleh bagi si penghutang untuk membayar hutang emas dengan menggunakan uang dengan syarat. Kesepakatan membayar dengan uang ini baru terjadi saat pelunasan.
Kemudian uang yang digunakan untuk melunasi harus sesuai dengan harga emas pada saat pelunasan. Bukan harga emas pada saat akad hutang. Disebutkan dalam salah satu fatwa :
يجوز للمقترض وفاء قرضه بغير الجنس أو النوع الذي اقترض به، كالذهب بدلاً من الأوراق النقدية، ولكن بشرطين:
الأول: أن لا يكون قد سبق الاتفاق على هذا الأمر (عند الاتحاد في علة الربا)، بل عرض عند الوفاء، فإن الاتفاق على الوفاء بالذهب بدلاً عن الأوراق من غير تنفيذ ذلك عاجلاً يوقع في ربا النسيئة
الثاني: أن يعتمد سعر الذهب يوم الوفاء، وليس يوم القرض.
“Boleh bagi si penghutang untuk melunasi hutangnya dengan barang lain yang tidak sesuai dengan jenis atau macam barang yang ia pinjam seperti emas untuk melunasi hutang berupa uang, akan tetapi dengan dua syarat :
1. Tidak ada kesepakatan sebelumnya terhadap bentuk pelunasan model seperti ini (karena memiliki kesamaan dari sisi penyebab riba). Akan tetapi kesepakatan ini baru ditawarkan pada saat pelunasan hutang.
Karena kesepakatan untuk melunasi hutang berupa uang dengan emas dengan tanpa ada aksi pembayaran langsung, hal itu menjerumuskan ke dalam praktek riba nasyi’ah.
2) Yang menjadi patokan adalah harga emas pada saat pelunasan bukan harga emas pada saat hutang.
(Fatawa Darul Ifta Yordania no. 2032).
Jika syarat ini terpenuhi maka tidak mengapa penanya membayar hutang emas dengan menggunakan uang. Dan jika tidak tahu berapa gram jumlah emas yang dipinjam maka diusahakan untuk meminta keterangan saksi yang dulu disepakati oleh kedua belah pihak.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 28 Rabbi’ul Awwal 1441 H/ 25 November 2019 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini