KonsultasiMuamalah

Hukum Asuransi dan Membayarkan Asuransi Orang Tua

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Asuransi dan Membayarkan Asuransi Orang Tua

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum asuransi dan hukum membayarkan asuransi orang tua.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bismillah,
Afwan izin bertanya, bagaimana hukum asuransi sebenarnya?
Karena anak-anaknya sudah mencoba untuk berhenti membayarkan, tetapi orangtua tetap ingin asuransinya dilanjutkan, padahal sudah di jelaskan bahaya riba tersebut.
Malah orangtuanya menjadi sedih karena anak-anaknya tidak ada yang mau membantu membayarkan asuransi tersebut.
Mohon bantuan sarannya ustadz. Syukron.

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Maksud & Pengertian Asuransi

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. (Sumber : KBBI)

Pihak yang berkewajiban membayar iuran adalah nasabah. Sedangkan pihak yang berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya adalah perusahaan asuransi. Pemberian jaminan itu setelah ada klaim dari pihak nasabah karena terjadi musibah yang menimpanya.

Hukum Asuransi Dalam Islam

Asuransi yang ada secara umum menyelisihi agama ditinjau dari berbagai sisi:

1) Mengandung perbuatan gharar (bahaya; tipuan; ketidakjelasan)

Di dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli dengan cara melempar kerikil, dan melarang jual beli yang mengandung gharar.”
(HR. Muslim, no. 1513)

Gharar artinya adalah: bahaya; tipuan; atau ketidakjelasan. Adapun gharar di dalam asuransi, bisa dilihat dari 4 sisi:

(A) Gharar fil wujud.
Yaitu ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada atau tidaknya muisbah. Jika musibah terjadi, klaim didapatkan, dan jika musibah tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan.

(B) Gharar fil husul
Yaitu ketidak jelasan dalam memperoleh klaim/pertanggungan.
Walaupun keberadaan klaim tersebut bisa diperkirakan, namun dalam mendapatkannnya terdapat ketidak jelasan. Peserta asuransi tidak mengetahui apakah akan mendapatkan hasil klaim atau tidak. Karena adanya klaim tergantung dari resiko yang menimpanya. Pembayaran preminya adalah pasti, sedangkan mendapatkan klaimnya tidak pasti. Jika dia melakukan klaim, apakah mendapatkannya? Tidak ada kepastian.

(C) Gharar fil miqdar
Yaitu tidak ada kejelasan dalam total jumlah premi yang dibayar oleh nasabah, maupun jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah.
Misalnya dalam asuransi jiwa, bisa jadi seorang nasabah membayar premi sebanyak 10 kali selama 10 tahun, namun ia tidak mendapatkan klaim. Dan bisa juga seseorang baru bayar premi satu kali namun mendapatkan klaim (misalnya) Rp 50 juta, dikarenakan adanya resiko yang menimpa dirinya. Demikian juga perusahaan bagi asuransi, dimana ia tidak tahu seberapa besar seorang nasabah membayar premi, dan seberapa lama ia akan menerima klaim.

(D) Gharar fil ajal
Yaitu tidak ada kejelasan berapa lama waktu nasabah membayar premi. Karena bisa jadi seorang nasabah baru membayar satu kali kemudian mendapatkan klaim, bisa juga terjadi seorang nasabah belasan kali membayar premi namun tidak memperoleh apapun dari pembayarannya tersebut.

2) Merupakan bentuk maisir (qimar; perjudian)

Allah Ta’ala telah melarang perjudian di dalam firmanNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
(QS. Al Maidah/5: 90).

Dalam asuransi terjadi adanya kepastian membayar premi untuk klaim yang belum tentu terjadi.
Jika terjadi resiko maka klaim dibayarkan. Ini merugikan perusahaan asuransi, namun menguntungkan nasabah.
Jika tidak ada resiko maka klaim tidak dibayarkan. Ini merugikan nasabah, namun menguntungkan perusahaan asuransi. Maka ini adalah hakikat yang sebenarnya dari perjudian.

3) Mengandung perbuatan riba

Jika perusahaan asuransi membayar kepada nasabahnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima (telah dibayarkan sang nasabah), maka itu adalah riba. Allah berfirman:

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(QS. Al-Baqarah/2: 278-279)

Ayat ini merupakan nash yang tegas bahwa yang menjadi hak orang yang berpiutang adalah pokok hartanya saja, tanpa tambahan. Dan tambahan dari pokok harta itulah riba.
(Lihat: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4/6, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam)

4) Mengambil harta manusia dengan cara yang bathil.

Ketika tidak terjadi klaim, maka perusahaan asuransi mengambil harta nasabahnya dengan tanpa ganti bagi nasabah. Maka ini adalah memakan harta orang dengan batil.
Namun ketika terjadi klaim, maka perusahaan asuransi membayar harta kepada nasabahnya dengan lebih besar dari preminya. Maka ini adalah riba dan juga termasuk memakan harta orang dengan batil. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu”
(QS. An Nisa’: 29).

Dengan keterangan ini, maka tidak ada keraguan bahwa asuransi yang banyak beredar ini termasuk terlarang.

Asurasi yang Sesuai Syari’at Islam

Memang di sebagian negara Islam ada asuransi yang dibenarkan oleh para ulama. Yaitu asuransi yang disebut dengan ta’miin Islamiy atau ta’miin takaafuliy atau ta’miin ta’awuniy.

Sebagian orang menyamarkan asuransi yang dilarang oleh ulama dengan istilah asuransi Islamiy atau asuransi takaafuliy atau asuransi ta’awuniy, sehingga membingungkan umat. Oleh karena itu kita perlu mengetahui perbedaan-perbedaan asuransi yang dibenarkan ulama dengan asuransi yang dilarang, agar kita selamat dari perbuatan yang diharamkan. Perbedaan-perbedaan antara keduanya secara ringkas adalah sebagai berikut:

1) Dasar pemikiran asuransi takafuli, yang dibenarkan, adalah bergotong royong di dalam kebaikan. Adapun dasar pemikiran asuransi konvesional, yang terlarang, adalah bisnis mencari keuntungan.

2) Akad asuransi takafuli adalah sedekah. Adapun akad asuransi konvesional adalah gharar.

3) Premi asuransi takafuli dikembangkan dengan cara yang halal. Adapun premi asuransi konvesional dikembangkan dengan riba.

4) Penjamin asuransi takafuli termasuk nasabah yang membayar premi. Dan mereka mengembangkan harta dan keuntungannya untuk semua nasabah. Adapun asuransi konvesional tidak termasuk nasabah, tetapi perusahan yang mengembangkan harta dan keuntungannya untuk perusahaan itu sendiri.

5) Penjamin asuransi takafuli termasuk anggota yang membayar premi. Adapun penjamin asuransi konvesional tidak membayar premi, tetapi yang menerima premi.

6) Niat membayar premi asuransi takafuli adalah sedekah, sehingga harus ditulis di dalam surat pernyataan bahwa niatnya sedekah dan untuk membantu sesama anggota asuransi takafuli. Adapun niat membayar premi asuransi konvesional adalah untuk mendapatkan keuntungan, sehingga tidak ada pernyataan untuk sedekah.

7) Asuransi takafuli mendapatkan harta dari pembayaran premi nasabah dan mengembangkannya dengan cara yang halal, dan semua harta itu milik bersama seluruh nasabah. Adapun perusahaan asuransi konvesional menerima premi, mengembangkannya dengan cara riba, dan semua harta itu milik perusahaan .

8) Kelebihan uang/harta asuransi takafuli merupakan milik semua nasabah, sehingga manfaat adanya asuransi takafuli adalah untuk kaum muslimin. Adapun kelebihan uang/harta perusahaan asuransi konvesional hanya milik perusahaan.
(Diringkas dari Fatwa Syaikh DR. Husamuddin ‘Afanah)

Saran Kepada Penanya

Setelah jelas bahwa asuransi konvesional terlarang, maka kami sarankan kepada penanya untuk menjelaskan sisi-sisi kesalahan asuransi konvesional tersebut kepada orang tuanya dengan cara yang baik dan lemah lembut.

Juga disampaikan bahwa solusi terbaik adalah dengan bertaqwa dan bertawakkal kepada Allah. Serta melakukan sebab-sebab penjagaan dari musibah, juga ridho terhadap pembagian Allah di dalam kehidupan fana ini. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ (3

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.”
(QS. Ath-Tholaq/65: 2-3)

Jika diterima oleh orang tua, maka alhamdulillah, itu yang diharapkan.
Jika orang tua tidak menerima, maka tetap tidak boleh bermaksiat kepada Allah dengan membayar asuransinya.
Namun tetap bersikap dengan baik dan berbakti kepada orang tua. Semoga Alloh membimbing kita di dalam kebaikan.

Demikian semoga bermanfaat penjelasan tentang hukum asuransi diatas.
Wallahu A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsary حفظه الله
Rabu, 24 Rajab 1441 H/ 18 Maret 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsary حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsary حفظه الله 
klik disini

Ustadz Muslim Al-Atsary

Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

Related Articles

Back to top button