IbadahKonsultasi

Hukum Aqiqah Dibarengkan Qurban, Apakah Boleh?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Aqiqah Dibarengkan Qurban, Apakah Boleh?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum aqiqah dibarengkan qurban, apakah boleh?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya beberapa hal ustadz.

1. Ustadz, apakah benar jika seseorang belum aqiqah, maka qurbannya tidak sah?
2. Jika fulanah belum di-aqiqah-i oleh orangtuanya saat kecil, apakah boleh fulanah berqurban tanpa aqiqah terlebih dahulu?
3. Dari artikel yang pernah dibaca fulanah di salah satu website sunnah, bahwa qurban seseorang bisa sekaligus mewakili aqiqahnya, jika dia belum aqiqah saat kecil, benarkah ustadz?
Jazakallahu khayran ustadz, barakallahu fik.

( Sahabat BiAS T10 G-20)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Aqiqah dan berqurban, yang bertanggung jawab berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya.
sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.

Karena itu, ketika si A belum diaqiqahi ayahnya, kemudian di tahun ini si A hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban.

Karena aqiqah, tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab si A. Sementara yang menjadi tanggung jawab si A adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.

Al-Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan,

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

“Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi-tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.”
(Tuhfatul Maudud, hlm. 58).

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, kemudian ketika dewasa dia hendak berqurban, maka sembelihan qurban yang dia lakukan, sudah mewakili aqiqah untuk dirinya.

Al-Khallal menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad,

ذكر أبو عبد الله أن بعضهم قال فإن ضحى أجزأ عن العقيقة

“Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, “Jika ada orang yang berqurban, maka sudah bisa mewakili aqiqah.”

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga qurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi.”
(Tuhfatul Maudud, hlm. 58)

Itu salah satu pendapat Imam Ahmad, adapun pendapat yang lain dari kalangan Syafiiyah, Malikiah, dan salah satu riwayat Imam Ahmad bahwa kurban tidak mencukupi untuk aqiqah, karena masing-masing dari kurban dan aqiqah adalah ibadah yang dimaksudkan secara dzatnya masing-masing, tidak bisa saling mewakili, sebagaimana kedua ibadah tersebut walupun sekilas sama, namun sebabnya berbeda, aqiqah karena lahirnya anak, sedangkan kurban karena sebab yang lain..

قال الهيتمي رحمه الله في “تحفة المحتاج شرح المنهاج” (9/371) : ” وَظَاهِرُ كَلَامِ َالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا ، وَهُوَ ظَاهِرٌ ; لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ ” انتهى

Berkata Ibnu Hajar al haitami
“Yang tampak dari pendapat para ashab adalah jika seseorang meniatkan untuk seekor kambing digunakan sebagai kurban dan aqiqah, tidak terhitung/sah salah satu dari keduanya, ini pendapat yang tampak benar, karena setiap dari keduanya adalah sunnah yang masing-masing dimaksudkan untuk dikerjakan”.
(Tuhfatul muhtaj juz: 9 halaman 371)

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, tidak jadi masalah ketika orang yang belum diaqiqahi sewaktu kecil, boleh melakukan qurban. Karena aqiqah bukan syarat sah qurban.

Kemudian, apakah kurban yang dilakukan bisa mencukupi aqiqah?
Ulama berbeda pendapat, ada yang menyampaikan sudah cukup, ada yang berpendapat harus masing-masing dengan hewan sembelihan sendiri. Untuk lebih amannya, dengan hewan sembelihan masing-masing. Cari yang dengan harga murah saja, tidak perlu yang standar, yang penting sudah sah dan mencukupi, ini jika dana mepet, adapun jika ada kelonggaran rezeki, afdol nya membeli 2 kambing untuk disembelih sebagai kurban dan aqiqah.

Semoga bermanfaat.
Wabillahi taufiq.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 15 Dzulhijjah 1441 H/ 05 Agustus 2020 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button