Hukum Aplikasi Ramalan di Media Sosial Hanya Untuk Main-main

Hukum Aplikasi Ramalan di Media Sosial Hanya Untuk Main-main
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia, berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum aplikasi ramalan di media sosial handa untuk main-main.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah menggunakan aplikasi ramalan yang saat ini sedang tren di media sosial sama hukumnya dengan datang ke tukang ramal? Banyak yang mengira hal ini tidak mengapa sebab hanya main-main saja. Barakallaah fiikum.
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat Belajar Bimbingan Islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ramalan Identik Dengan Perkara Ghaib
Ramalan sangat indentik dengan perkara ghaib, dan kita tahu hanya Allah-lah pemilik kunci-kunci ke-ghaiban. Allah Ta’ala berfirman,
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ
”Dan pada sisi Alloh-lah kunci-kunci perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri.” (QS Al-An’am, 59).
Allah juga menegaskan pada ayat yang lain,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Alloh” (QS An-Naml, 65).
Sejatinya Dukun
Maka siapapun yang mengaku bisa mengetahui perkara ghaib sejatinya adalah dukun yang penuh kedustaan, orang yang memercayainya berselimutkan kebodohan, dan keduanya (yang mengaku serta yang percaya) telah jatuh pada kesyirikan.
Tetap Haram
Bagaimana kalau lewat aplikasi, entah itu ramalan jodoh lewat aplikasi zodiak, rezeki lewat aplikasi Horoscope, pekerjaan lewat aplikasi Tarot, dll?? Sama saja hukumnya; HARAM!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti kita semua,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ
“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnadnya, 9/52).
Lalu Apa Konsekuensi Jika Melanggar?
Pertama: Kalau ‘sekadar’ membaca atau menginstall aplikasi ramalan tanpa mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka sholatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim, 2230).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud shalatnya tidak diterima 40 hari,
“Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah tidak mendapatkan pahala. Namun, shalat yang ia lakukan tetap dianggap menggugurkan kewajiban sehingga ia tidak perlu mengulangi sholatnya” (Syarh Muslim, 14/227).
Kedua: Kalau menginstall, membaca, dan percaya pada hasil ramalan aplikasi tersebut maka berarti ia telah kufur terhadap Al-Quran. Sama artinya dengan tidak mempercayai pernyataan Allah dan Rasul-Nya bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui ilmu ghaib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad” (HR. Ahmad 9532).
Adapun, ramalan yang menggunakan indikator-indikator fisik atau segala hal yang bisa ditangkap panca indera untuk memprediksi suatu kejadian bukanlah termasuk ramalan yang diharamkan, seperti memprediksi cuaca akan turun hujan lebat dengan melihat awan gelap sudah menggumpal, mendung sudah pekat, dan gemuruh halilintar sudah menggema, maka yang seperti ini tidak masalah atau memprediksi komet akan melintasi bumi karena telah dideteksi radar dan satelit, maka yang demikian juga tidak masalah karena memang ada data dan tanda fisiknya. Berbeda dengan ramalan asal tebak atau tipu daya syaithan dalam hal jodoh atau rezeki, tidak ada data dan tanda fisik sebagai acuan.
Karenanya, jauhi segala bentuk ramalan yang ada sekalipun niat anda hanya iseng atau coba-coba. Semoga Allah memberi Taufik pada kita semua.
Wallahu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 19 Rajab 1442 H/ 03 Maret 2021 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini