ArtikelKonsultasiMuamalah

Harus Baca, Solusi Melunasi Hutang Riba!

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Harus Baca, Solusi Melunasi Hutang Riba!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang harus baca, solusi melunasi hutang riba.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz saya punya hutang riba kartu kredit ingin bertobat. Pokok hutang saya 50 juta. Bunga riba membengkak hingga 80 juta. Jika ingin mencicil saya diberi diskon diangka 60 juta. Bagaimana hukumnya jika saya mencicil diangka 60 juta? Apakah sama seperti memberi makan riba?
sedang kami tidak menemui kesepakatan.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar grup WA Bimbingan Islam – BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Aamiin, semoga Allah juga senantiasa menjaga penanya..

Sebenarnya, seorang tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan hartanya kepada orang lain yang sejatinya tidak wajib atasnya.

Dan membayar riba/bunga tambahan dari hutang, bukan tanggung jawab orang yang berutang. Bahkan dalam islam itu haram & dilarang, karena jika bunga itu diberikan, berarti orang yang berutang, memberi makan riba kepada pemberi piutang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi makan riba. Sahabat Jabir bin Abdillah mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang mencatat, dan keduaa saksinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, mereka semua sama.”
(HR. Ahmad 14634, Muslim 4177 dan yang lainnya)

Jika adanya bunga dalam pinjaman itu menjadi syarat ketika awal berhutang, maka syarat semacam ini tidak berlaku dan bernilai batil. Karena syarat riba adalah syarat yang rusak, bertentangan dengan dalil al-Quran dan sunnah. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهْوَ بَاطِلٌ

“Barangsiapa menetapkan syarat yang bertentangan dengan kitabullah, maka syarat itu batil.”
(HR. Bukhari 2560)

Ketika transaksi ada syarat yang batil, transaksinya tetap sah, namun syarat itu tetap tidak berlaku. Sehingga, untuk kasus hutang yang disyaratkan ada bunganya, kewajiban orang yang berutang hanya mengembalikan pokoknya saja. Sementara kelebihannya, bukan tanggung jawabnya. Tidak ada yang mendzalimi dan tidak ada yang didzalimi. Antara utang dan pelunasan, dibayar sama.
Allah berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Jika kalian bertaubat, maka kalian hanya mendapatkan pokok pinjaman dari harta kalian. Kalian tidak mendzlimi dan tidak didzalimi.”
(QS. al-Baqarah: 279).

Namun ternyata realita yang dihadapi berbeda, nasabah tetap terikat dengan undang-undang dzalim buatan bank, yaitu nasabah tetap diwajibkan membayar hutang beserta bunganya. Dan undang-undang ini mengikat di negara kita. Ketika nasabah bertekad tidak mengembalikannya, dikhawatirkan bank bisa memberikan sanksi atau tuntutan melalui pengadilan, dan kalau sampai demikian, dampak kedzaliman yang ditimbulkan bisa lebih membahayakan dan mengerikan.

solusi melunasi hutang riba

Namun ada solusi yang disampaikan oleh ustadz Dr Erwandi dalam satu sesi tanya jawab beliau, bahwa nasabah tetap bisa mengusahakan untuk hanya membayar pokoknya saja.

Caranya dengan pihak nasabah datang ke kantor MUI setempat, kemudian meminta surat keterangan yang menjelaskan bahwa bunga bank dalam pinjaman adalah haram, dan kewajiban nasabah hanya membayar pokoknya saja, karena pihak MUIadalah pihak yang dipercaya dan diberi kewenangan di negara kita untuk menjelaskan hukum suatu transaksi dalam muamalah menurut sudut pandang islam apakah halal atau haram.

Jika sudah mendapat surat keterangan bahwa pertambahan bunga dalam pinjaman adalah haram, lantas surat tersebut dibawa menuju OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar menerbitkan surat perintah untuk pembatalan pembayaran pertambahan bunga kepada bank terkait, karena pihak OJK harus mentaati peraturan dalam satu pasal KUHP yang menjelaskan bahwa akad yang mengandung keharaman harus dibatalkan demi hukum, dan penjelasan keharoman tersebut sudah dituliskan menurut penjelasan pihak MUI, dengan demikian nasabah bisa membayar hanya pokok hutangnya saja.
Demikian yang dijelaskan, bisa dilihat dalam video berikut:

Jika tidak bisa menghindar:

Jika memang terpaksa tidak bisa menghindar dari pembayaran bunga, sudah berusaha dan berupaya tetapi ternyata sulit dan harus tetap membayar pokok plus bunganya, dalam kondisi terdesak dan tidak ada opsi lain maka diperbolehkan, dikatakan dalam fatwa islamqa.com yang diasuh oleh Syaikh Solih al-Munajjid:

من تاب من المعاملات الربوية ، وعزم على عدم العودة إليها ، وندم على ذلك ، ولا يمكنه التخلص من دفع هذه الفوائد ، بحكم أن النظام يلزمه بسداد القروض بفوائدها ، وإلا تعرض للحبس والسجن : فلا مانع من مساعدته في سداد هذا الدين ، وما يترتب عليه من فائدة

“Siapa yang bertaubat dari transaksi ribawi, dan berazam/bertekad untuk tidak kembali lagi, menyesali perbuatannya, dan tidak mungkin baginya untuk berlepas diri dari harus membayar bunganya, karena aturan perundang-undangan mengharuskannya untuk membayar hutang plus bunganya, adapun jika tidak membayar maka berkonsekuensi akan ditangkap dan dipenjara, tidak mengapa membantunya untuk membayar pokok hutangnya dan dampak bunga hutang yang ada”.
Lihat : IslamQA حكم معاونة من تاب من المعاملات الربوية في سداد دينه

Namun tentu dipersyaratkan agar yang bersangkutan benar-benar bertaubat kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Semoga Allah memberi jalan keluar bagi setiap kesulitan yang dihadapi hambanya, dan memberi taufiq kepada kita semua.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 25 Rabiul Akhir 1442 H/ 10 Desember 2020 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button