Harus Baca, Hukum Makan Ulat Daun Jati (Entung)

Harus Baca, Hukum Makan Ulat Daun Jati (Entung)
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum makan ulat daun jati (entung)
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz beserta keluarga.
Mohon maaf, mohon pencerahannya :
- Apakah hukum makan entung (kepompong & ulat jati)? dikarenakan sekarang banyak warga yang mencari untuk dimakan
- Bagaimana hukumnya dan apakah boleh membeli di toko/tempat makan yang disitu sudah diketahui mungkin ada dukun nya?
Salah satu buktinya ada dupa/sesajen yang ditanam disudut ruangan.
Jazakumullah khairan.
(Disampaikan Fulanah, oleh Member BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Hukum asal makanan di darat dan di air adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Dan ini adalah kaidah asalnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”
(QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala juga berfirman,
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ
“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.”
(QS. Al Jatsiyah: 13).
Juga dalam firmanNya :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”
(QS. Al An’am: 145).
Akan tetapi ada ayat yang lain ;
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits”
(QS Al A’raf: 157).
Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:
- Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram.
- Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat, dan semua jenis serangga dikecualikan belalang).
- Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal.
Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram.
(Lihat pembahasannya dalam Tafsir Zaadul Masiir, 3/273)
Maka berdasarkan hal ini, kepompong ulat daun jati (entung) berasal dari ulat dan dapat bermetamorfosis menjadi kupu-kupu, yang biasa ditemukan di dedaunan atau di batang pohon selama masa tunggunya untuk berubah menjadi kupu-kupu (jenis serangga) dihukumi masuk pada jenis khobits yang kedua, karena hampir berubah menjadi kupu-kupu/ bercampur, maka dihukumi terlarang untuk dimakan. Wallahu Ta’ala A’lam.
Adapun ketika makan di rumah makan muslim yang memasang dupa (boleh jadi dupa wewangian / pengusir serangga), selama dia masih muslim dan makanan yang dijual adalah jenis makanan halal maka dihukumi halal untuk berbelanja dan makan disana.
Dan jika penjual makanan adalah non muslim, maka carilah tempat makanan yang lain. jika toko itu adalah toko sejenis toserba atau toko rumah tangga dan bukan toko makanan maka boleh berbelanja disana.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 06 Jumadal Ula 1441 H/ 02 Januari 2019 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini