ArtikelFiqih

Hari Terakhir Penyembelihan Hewan Qurban

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hari Terakhir Penyembelihan Hewan Qurban

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه وبعد.
Berkaitan dengan kapan hari terakhir boleh menyembelih hewan qurban, para ulama berselisih pendapat:

1. Adapun imam Malik beliau berpandangan bahwa akhir penyembelihan adalah hari ke tiga dari penyembelihan pertama (hari ied), yaitu sampai terbenamnya matahari di hari ke tiga. Penyembelihan menurut beliau adalah di hari-hari “ma’lumaat”, yaitu hari ied, dan dua hari selepasnya. Berpendapat juga sebagaimana pendapat beliau yakni imam Abu Hanifah, imam Ahmad & selainnya.

2. Pendapat kedua diambil oleh imam al-Syafii & al-Auzai, menurut mereka hari penyembelihan itu ada empat hari, hari ied dan tiga hari setelahnya.

3. Diriwayatkan pendapat lain dari sekelompok ulama, mereka berpandangan bahwa penyembelihan hanya berlaku satu hari saja, yakni di hari ied saja.

Titik tengkar mereka kenapa berselisih, diantaranya karena sebab sebab berikut:

A. Perbedaan mereka dalam memahami apa itu makna hari-hari ” Ma’lumaat” dalam ayat:

لِّیَشۡهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِیۤ أَیَّامࣲ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۖ

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak”. [Surat Al-Hajj 28]

– Sebagian memaknai bahwa hari-hari ” ma’lumaat” itu adalah hari ied & dua hari setelahnya saja. Konsekuensi dari pendapat ini, berarti mereka membatasi waktu penyembelihan hanya tiga hari saja.

– Ada yang memahami bahwa hari-hari “ma’lumaat” ini adalah sepuluh hari awal bulan Dzul hijjah, jika dipahami demikian maka bagi mereka sembelihan adalah di tanggal 10 saja, alias hanya satu hari saja, karena 9 hari sebelumnya ulama sepakat belum boleh untuk menyembelih kurban.

B. Sebab kedua terjadinya perselisihan pendapat adalah anggapan adanya pertentangan/ta’arudh antara makna “ma’luumat” di ayat sebelumnya, dengan hadist yang dibawakan oleh Jubair Ibnu Muth’im, bahwa ada hadist yang beliau riwayatkan, Rasul sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كل منى منحر ، وكل أيام التشريق ذبح

Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.” Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2476

Dalam hadist tersebut menunjukkan bahwa seluruh hari tasyrik (11, 12,13 Dzulhijjah) juga waktu untuk menyembelih.

– Konsekuensi dari anggapan adanya pertentangan antara ayat dan hadist, maka bagi yang memaknai bahwa hari-hari “ma’lumaat” itu hanya hari ied dan dua hari setelahnya saja, dan dia lebih merojihkan ayat daripada hadist, maka ia berpendapat bahwa waktu sembelihan hanya tiga hari saja.

– Dan barangsiapa berpandangan bahwa kedua dalil tadi (ayat & hadist) bisa dijamak (dikompromikan) tanpa harus merojihkan salah satunya, mereka berpendapat bahwa tidak ada pertentangan/ta’arudh antara keduanya, justru hadist memberikan tambahan info hukum baru yang tidak disebutkan di ayat, lagipula dalam ayat tersebut juga tidak dipahami di dalamnya adanya pembatasan waktu untuk penyembelihan. Maka jika demikian adanya, mereka berpendapat bahwa sembelihan itu waktunya 4 hari, hari ied, dan 3 hari tasyrik.

Adapun penulis lebih condong kepada pendapat madzhab syafii yang menjelaskan bahwa waktu akhir penyembelihan hewan kurban adalah di tanggal 13 dzulhijjah, sehingga jumlah waktu penyembelihan kurban adalah empat hari, yakni hari ied 10 dzulhijjah ditambah hari-hari tasyrik 11,12,13 dzulhijjah, ini berdasarkan dengan hadist Nabi yang disebutkan di atas dan disahihkan oleh al-Albani dalam silsilah al-ahadist al-sohihah.

Diantara alasannya adalah:
– Tidak adanya pertentangan antara hadist dan ayat, karena dalam permasalahan ta’arudh adillah/jika ada kesan dalil satu dengan dalil lainnya bertentangan, maka dalam kaidah ilmu ushul fiqh adalah berusaha untuk dijamak/dikompromikan antara keduanya terlebih dahulu. Jika masih bisa dikompromikan maka tidak perlu melakukan nasakh (penghapusan), ataupun tarjih.

– Alasan kedua, terkadang hadist itu memang mengabarkan atau menambahkan suatu hukum yang belum tercantum di dalam al-Quran, karena keduanya saling melengkapi.
Nabi bersabda:

ألا إني أوتيت القرآن ومثله معه

“Ketahuilah, aku diberikan al-Quran dan yang semisalnya bersama al-Quran”. (H.R Abu Dawud)

Maksudnya adalah hadist Nabi sallallahu alaihi wa sallam, karena Quran dan hadist keduanya adalah wahyu dari Allah taala, jadi keduanya saling melengkapi.

Contoh dalam hal ini misal hadist Nabi tentang emas dan sutra, Nabi memegang emas dengan tangan kanan beliau dan sutra dengan tangan kiri, kemudian beliau bersabda:

إن هذين حرام على ذكور أمتي حل لإناثها

Kedua hal ini haram dikenakan untuk para lelaki dari ummatku, dan halal untuk para perempuannya”. (H.R Ahmad).

Atau contoh yang lain adalah ketika beliau mengharamkan untuk mengkonsumsi daging keledai (H.R Muslim).

Kalau kita lihat di dalam al-Quran, masalah pengharaman mengenakan emas dan sutra bagi lelaki tidak akan kita dapati di al-Quran, sebagaimana pengharaman konsumsi daging keledai, namun kita mendapatinya dalam hadist Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Nah, dalam masalah ini juga sama adanya, tambahan informasi hukum bolehnya menyembelih hewan kurban sampai habis hari tasyrik kita dapati dalam hadist, sedangkan dalam al-Quran tidak dijelaskan secara gamblang, atau tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga hadist disini membawakan hukum baru. Wallahu a’lam.

Referensi:
1. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, hal:358-359, dar ibnu hazm.
2. Lihat: https://www.alukah.net/sharia/0/72808/#_ftn14

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 17 Dzulhijjah 1442/ 27 Juli 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

 

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button