FiqihZakat

Guru Ngaji Di Kampung Berhak Dapat Zakat? Begini Penjelasannya

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Guru Ngaji Di Kampung Berhak Dapat Zakat? Begini Penjelasannya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Guru Ngaji Di Kampung Berhak Dapat Zakat? Begini Penjelasannya. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah Semoga Ustadz dan tim bimbingan islam di jaga dan di berkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Apakah guru mengaji di kampung berhak mendapatkan zakat??

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah, boleh insyaallah

Menurut sebagian para ulama yang menjadikan para dai, para guru dan pencari ilmu sebagai bagian dari golongan orang yang berjihad di jalan Allah, terlebih lagi bila ia juga golongan dari fakir miskin /yang berkekurangan yang perlu uluran tangan mereka yang mampu.

Juga hendaknya tidak sebatas dengan zakat yang wajib saja, bagi mereka yang mampu bisa memberikan hadiah atau infak atas jasa mereka yang seringkali mereka tidak lebih dari para artis yang berbayar mahal.

Sebagaimanana yang diketahui dengan aturan Allah bagi mereka yang berhak mendapatkan zakat, firman Allah ta`ala ,”

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk (orang yang berjuang) di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan( musafir), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” [QS. At-Taubah: 60]

Terkait dengan golongan Fii sabilillah ( orang yang berjuang di jalan Allah) para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya? Apakah sebatas orang yang berperang dengan senjata saja di medan pertempuran atau bisa di analogkan kepada selainnya?

Sebagaimana keputusan an-Nadwah li Qadhaya az-Zakah al-Mu’âshirah yang pertama tentang golongan fi sabîlillâh, diantarnya disebutkan sebagai berikut,” Maksud dari golongan fi sabîlillâh (yang berhak menerima zakat-red) adalah jihad dengan maknanya yang luas yang ditetapkan oleh para fuqaha, di mana tujuannya adalah melindungi agama dan meninggikan kalimat Allâh.

Disamping bermakna perang, dakwah kepada Islam, upaya menjadikan syariat Allâh sebagai undang-undang hukum, menepis syubhat-syubhat yang dilontarkan oleh musuh Islam, menghadang arus-arus yang berlawanan dengannya juga masuk dalam kategori fi sabîlillâh.

Dengan ini jihad tidak sebatas gerakan militer semata, hal-hal berikut juga termasuk ke dalam jihad dengan maknanya yang umum: Mendukung secara finansial gerakan-gerakan jihad militer yang menjunjung panji Islam dan menghadang permusuhan terhadap kaum Muslimin di berbagai negeri mereka.

Mendukung secara finansial pusat-pusat dakwah kepada Islam yang dikelola oleh kaum Muslimin yang jujur lagi amanah di negeri-negeri kafir dengan tujuan menyebarkan Islam melalui segala cara yang shahih yang sejalan dengan zaman, termasuk dalam hal ini adalah setiap masjid yang didirikan di negeri kafir untuk dijadikan sebagai pusat dakwah Islam.

Mendukung secara finansial upaya-upaya peneguhan Islam di antara minoritas kaum Muslimin di negeri-negeri di mana kaum kafir berkuasa atas kaum Muslimin, di mana kaum Muslimin yang minoritas tersebut menghadapi upaya-upaya penghapusan identitas mereka di negeri-negeri tersebut.” [Fatâwâ wa Tausiyât Nadawat Qadhâya az-Zakah al-Mu’âshirah, hlm. 25.)

Disebutkan dalam islamqa no fatwa : 46209,”

“Para ulama berkata: “Dan termasuk fii sabilillah adalah seseorang yang memfokuskan diri untuk belajar ilmu syar’i, maka disalurkan kepadanya harta zakat sesuai dengan kebutuhannya, baik nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal dan buku-buku yang dibutuhkan; karena ilmu syar’i bagian dari jihad fii sabilillah.

Bahkan Imam Ahmad –rahimahullah- berkata: “Ilmu itu tidak bisa digantikan dengan yang lain, bagi siapa yang niatnya benar”. Ilmu adalah asal dari syari’at semuanya, tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Alloh –Subhanahu wa Ta’ala- telah menurunkan al Qur’an agar manusia bisa mampu melaksanakan keadilan, dan mempelajari hukum-hukum syari’at mereka dan apa yang menjadi konsekuensi dari akidah, ucapan dan perbuatan mereka.

Sedangkan jihad di jalan Alloh maka benar, ia termasuk amal yang paling mulia, bahkan menjadi ujung tombak dari Islam, tidak diragukan lagi tentang keutamaannya, akan tetapi ilmu juga memiliki peran penting dalam Islam, hingga menjadikan masuknya seseorang ke medan jihad di jalan Alloh menjadi jelas tidak ada masalah di dalamnya.”

(https://islamqa.info/id/answers/46209/mereka-yang-berhak-menerima-zakat)

Dari penjelasan diatas, dipahami bahwa golongan ini dapat diartikan tidak hanya para pejuang militer saja, namun juga bisa selainnya yang mempunyai makna dan tujuan yang sama. Sehingga para dai,guru, pencari ilmu, atau penunjang yang mereka butuhkan dari buku, kebutuhan hidup mereka, peralatan perjuangan mereka dsb dapat diambilkan dari zakat karena dianggap sebagai bagian dari orang yang berjuang di jalan Allah dengan perangkat non militer. Karena di anggap adanya Kesamaan dari dasar dan alasan keduanya untuk menegakkan islam .

Pendapat lainnya yang menyatakan bahwa fii sabilillah hanya dikhususkan hanya untuk orang yang berjihad secara militer saja, karena dhahir makna dari lafadz fi sabilillah yang dipahami kepada golongan mereka yang berperang dengan mengangkat senjata di dalam suatu pertempuran, serta kebutuhan diri dan keluarga mereka yang harus dipenuhi dimana telah menuntut pengorbanan besar dari apa yang telah mereka lakukan, sehingga berhak atas mereka dalam mendapatkan harta zakat tersebut seperti yang disebutkan di dalam ayat diatas.

Dari pemahaman ini, dipahami bahwa para dai/guru ngaji tidak di berikan zakat dari golongan “ fii sabilillah”, namun bila mereka memang membutuhkan maka mereka berhak mendapatkan bagian zakat dari golongan orang yang fakir dan miskin. Bila tidak maka tidak di ambilkan dari harta zakat, namun bisa di ambilkan dari jalur lain dari hadiah, infak atau shadaqah. Kerena bentuk penyaluran dari pintu ini bisa lebih fleksibel.

Baca Juga:  Apakah Menceboki Anak Membatalkan Wudhu?

Sebagaimana disebutkan dalam web islam no Fatwa 2057, ketika ditanya,”

نحن لجنة خيرية تعنى بتحفيظ القرآن وعلومه، فهل يجوز لنا الإنفاق من أموال الزكاة علىالمشاريع التالية: تحفيظ القرآن، إنشاء وتجهيز مراكز لتحفيظ القرآن، رواتب المحفظين، المشاريع التي تعنى بعلوم القرآن من تفسير ومطبوعات والتي تخدم الهدف الذي نسعى له وهو إيجاد جيل قرآني؟وجزاكم الله خير الجزاء

“Kami adalah lembaga amal yang peduli terhadap hafalan Alquran dan ilmunya, jadi bolehkah kami mengeluarkan uang zakat untuk proyek-proyek berikut: menghafal Alquran, mendirikan dan melengkapi pusat hafalan Alquran, gaji bagi pemelihara, proyek-proyek yang berhubungan dengan ilmu-ilmu Alquran, seperti tafsir dan publikasi yang sesuai dengan tujuan yang kita cari, yaitu menciptakan generasi Alquran?

Mereka menjawab,”

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وبعد:

فإن الله جل وعلا يقول: إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم) .التوبة(60:

هذه مصارف الزكاة ، وقد نص العلماء على أن من صرفها في غيرها فقد عصى ربه ولم تبرأ ذمته. وقد أدخل بعض أهل العلم ما سألتم عنه تحت بند ” في سبيل الله” والتحقيق أن هذا البند خاص بالجهاد في سبيل الله ومستلزماته من نفقات المجاهد وما يحتاج إليه من عتاد ونحوه ، فإذا أمكن صرفه في هذا السبيل فلا يعدل به عنه ، وإن لم يمكن صرفه فيه، فللعلماء فيما يفعل به مذهبان : أحدهما أنه يرد إلى بقية الأصناف من الفقراء والمساكين والعاملين عليها..إلخ. ومنهم من قال يصرف في مثل ما سألتم عنه. ولعل التحرير في المسألة أنه إذا كانت الحاجة إلى مثل هذا العمل ماسة ، ولا يوجد وجه آخر يكفي لأن يصرف منه عليه ، صرف فيه مراعاة لمن قال بدخوله ، وإلا فلا .
والعلم عند الله تعالى .

Jawabannya,” Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat dan dan kesejahteraan bagi Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Sungguh, Allah azza wa Jalla berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk (orang yang berjuang) dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [QS. At-Taubah: 60].

Ini adalah golongan yang berhak menerima zakat, dan para ulama telah menyatakan bahwa siapa pun yang membelanjakannya di jalan lain ia telah melanggar Rabbnya dan kewajibannya tidak menjadi hilang.

Beberapa ulama telah memasukkan apa yang Anda tanyakan di bawah golongan “fii saabilillah“. namun sebenarnya tidaklah demikian, ini adalah bagian yang tertentu yang dikhususkan hanya untuk jihad/perang di jalan Allah dan berbagai keperluan di dalamnya dari pengeluaran untuk para mujahid dan apa yang di butuhkan dari peralatan dan sejenisnya.

Jika memungkinkan untuk digunakan dengan cara ini, maka tidak dapat dialihkan kepada yang lainnya, namun jika tidak mungkin didapatkan (golongan ini) maka zakat dapat di berikan kepada golongan selainnya.

Terkait hal ini , para ulama memiliki dua madzhab dengan apa yang mereka lakukan: salah satunya adalah bahwa ( zakat bila tidak diberikan kepada golongan ini ( yang berjihad/berperang di medan tempur) maka dapat diarahkan kepada sisa golongan yang lain, baik dari para fakir, miskin, pekerja zakat dan sebagainya.

Dan sebagian lain mengatakan, bahwa zakat dapat diberikan seperti kepada orang orang yang anda tanyakan. Dan semoga barangkali solusi dalam hal ini adalah bahwa jika keadaan akan kebutuhan semacam itu mendesak, yang tidak ada cara lain yang cukup kecuali dengan mengambilkan dari zakat itu, maka atas pertimbangan khusus ini dapat di berikan kebijakan/ pertimbangan untuk nya, bila tidak mendesak maka tidak boleh.”

Pendapat ini lebih berhat-hati dan bentuk antisipasi dari penggunaan dana dari zakat yang disalurkan kepada bangunan bangunan tertentu dengan dalil untuk kepentingan di jalan Allah/fii sabilillaah, semisal masjid, sekolah, pesantren, pembelian tanah , dimana dana untuk pembangunan tersebut ternyata sangat besar, sehingga dikhawatirkan para fakir, miskin dll tidak mendapatkan sisa dari uang zakat karena telah habis dipergunakan untuk bangunan mahal dari para pengurus zakat atau dari para pemberi zakat.

Karenanya sebaiknya tatap tidak diambilkan dana zakat kepada hal hal tersebut terlebih kepada proyek fi sabilillah yang membutuhkan biaya yang sangat besar. Namun bisa diambilkan dari infak dan shadaqoh kaum muslimin yang penggunaannya lebih fleksibel. Berharap dengan hal ini dapat menggabungkan dua kepentingan yang keduanya juga membutuhkan perhatian dari kaum muslimin.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 9 Ramadhan 1444H / 31 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button