KonsultasiUmum

Gambar Full Body Yang Dipotong Kepalanya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Gambar Full Body Yang Dipotong Kepalanya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan artikel tentang gambar full body yang dipotong kepalanya, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, izin bertanya. Jika saya menggambar makhluk hidup full body dengan mengganti kepalanya dengan benda mati, apakah gambar tersebut termasuk dari gambar yang tidak bernyawa dan juga terbebas dari perbedaan pendapat antar ulama alias aman (tidak di area abu²)?

Misal: gambar manusia dengan kepala televisi atau telepon (tanpa wajah: mata, hidung, dsb). Terima kasih.

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, amma ba’du.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Qudamah Al Hanbali adalah jika suatu gambar makhluk bernyawa sudah dipotong bagian tubuhnya, di mana suatu makhluk tidak bisa bertahan hidup dalam kondisi seperti itu maka sudah boleh dan tidak termasuk ke dalam gambar yang dilarang oleh syariat. Beliau menyatakan:

وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه , كصدره أو بطنه , أو جعل له رأس منفصل عن بدنه , لم يدخل تحت النهي , لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه , فهو كقطع الرأس . وإن كان الذاهب يبقي الحيوان بعده , كالعين واليد والرجل , فهو صورة داخلة تحت النهي . وكذلك إذا كان في ابتداء التصوير صورة بدن بلا رأس , أو رأس بلا بدن , أو جعل له رأس وسائر بدنه صورة غير حيوان , لم يدخل في النهي ; لأن ذلك ليس بصورة حيوان

“Dan jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup dengannya setelah pemotongan seperti dipotong dadanya, atau perutnya atau kepalanya dibuat terpisah dari badan maka ia tidak termasuk ke dalam larangan.

Karena gambar seperti itu tidak bisa hidup setelah pemotongan tersebut sehingga kedudukannya sama dengan pemotongan kepala.

Tapi jika bagian yang terpotong tersebut menyebabkan hewan masih bisa hidup setelahnya seperti dipotong matanya, kedua tangan, kaki, maka ia adalah gambar yang terlarang.

Demikian pula jika dari awal menggambar hanya badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau gambar kepala namun badannya bukan gambar hewan, ia tidak termasuk ke dalam larangan karena itu bukan gambar hewan.” (Al-Mughni : 7/216).

Dari paparan beliau, maka model gambar yang ditanyakan oleh penanya insyaAllah sudah boleh dan tidak termasuk ke dalam katagori gambar makhluk hidup yang dilarang oleh syariat sebagaimana tersebut di dalam hadits-hadits yang shaih.

Wallahu A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Selasa, 24 Jumadil Awwal 1443 H/28 Desember 2021 M


Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button