Faedah Hadist

Fawaid Hadist #54 | Menunaikan Sumpah Yang Lebih Dekat Pada Ketakwaan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Fawaid Hadist #54 | Menunaikan Sumpah Yang Lebih Dekat Pada Ketakwaan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #54 | Menunaikan Sumpah Yang Lebih Dekat Pada Ketakwaan. Selamat membaca.


[div class=”fawaid-hadis”]

عَنْ أبي طَريفٍ عدِيِّ بْنِ حاتمٍ الطائِيِّ رضي اللَّه عنه قال : سمعت رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ : مَنْ حَلَفَ عَلَى يمِين ثُمَّ رَأَى أتقَى للَّهِ مِنْها فَلْيَأْتِ التَّقْوَى

Dari Abu Tharif, yaitu ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah lalu melihat ada sesuatu yang lebih bernilai takwa kepada Allah, hendaknya ia mengambil ketakwaan itu!”

(HR. Muslim, no. 1651).

[/div]

Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;

1. Barangsiapa yang telah bersumpah atas nama Allah Ta’ala, maka wajib baginya untuk memenuhi sumpah tersebut dan tidak boleh melanggarnya.

2. Bersumpah hanya boleh dengan Allah Ta’ala, atau salah satu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang Mahasempurna, tidak boleh bersumpah dengan selain Allah.

3. Penjelasan bahwa orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu atau mengerjakannya, lalu ia melihat bahwa menyalahi sumpah itu lebih baik dan lebih bernilai takwa daripada terus-menerus berpegang pada sumpahnya, hendaknya dia meninggalkan sumpahnya dengan membayar kafarat sumpah dan melakukan apa yang paling baik, lebih dekat pada ketakwaan, dan hal ini adalah hal yang disyariatkan (dianjurkan).

4. Seandainya yang dijadikan sumpah itu sesuatu yang harus dikerjakan atau ditinggalkan, seperti bersumpah bahwa dia akan meninggalkan shalat atau minum minuman yang memabukkan, maka dia wajib membatalkan (sumpahnya) dan melakukan ketakwaan, yaitu membayar kafarat sumpahnya, dan melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang dalam syariat yang sempurna secara utuh.

5. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan maksiat, maka jangan melakukannya dan segera menjauhinya dengan sejauh-jauhnya.

6. Bersumpah yang memiliki kaffarah adalah sumpah untuk sesuatu yang akan datang, bukan untuk sesuatu yang telah lewat. Apabila dia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala untuk suatu yang telah lalu dan ternyata dusta, maka dia berdosa besar dan tidak ada kaffarah baginya menurut pendapat yang lebih kuat.

7. Sumpah dengan nama Allah Ta’ala untuk sesuatu di masa akan datang dengan pengecualian / al-ististna’ (insyaAllah), maka tidak ada kaffarah baginya bila sumpah itu tak terlaksana.

8. Wajibnya bertakwa dalam setiap keadaan, saat susah maupun senang, dalam keadaan semangat ataupun terpaksa.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin dan Kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.


[div class=”fawaid-hadis”]

Yuk dukung operasional & pengembangan dakwah Bimbingan Islam, bagikan juga faedah hadist ini kepada kerabat dan teman-teman.

Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi ).

[/div]

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button