Fawaid Hadist #154 | Cara Mengubah Kemungkaran

Fawaid Hadist #154 | Cara Mengubah Kemungkaran
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #154 | Cara Mengubah Kemungkaran. Selamat membaca.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْريِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: « مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلَكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubahnya (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”
(HR. Muslim, no. 49).
Faedah Hadist
Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan.
- Pelajaran berharga tentang wajibnya mengubah kemungkaran dari kemungkaran yang besar ke kecil atau menghilangkannya secara total dengan segala wasilah yang memungkinkan dan dibenarkan syariat.
- Amar ma’ruf nahi mungkar itu adalah keharusan bagi setiap individu muslim, bahkan hatinya juga harus ikut mengingkari kemungkaran yang nyata, walaupun ia tak sanggup mengungkapkannya dengakn kata-kata.
- Tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan:
A. perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar,
B. perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada hal yang termasuk termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran. - Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah ijtihadiyah (masih boleh ada beda pendapat), tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran.
- Apabila seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, maka ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka, meninggalkan tempat terjadinya kemungkaran, dan bertekad saat memiliki kemampuan akan berusaha mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan.
- Indahnya Ajaran Islam dan peraturan di dalam syariatnya itu tidak ada kesulitan. Misalnya saja, kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang (istitha’ah).
- Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan melalui tiga hal ini:
A. Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar.
B. Bersikap adil ketika memerintah dan melarang.
C. Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang. - Faedah berharga bahwa hati itu juga memiliki amalan. Dalam hadits ini menyebutkan; ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan; ubahlah dengan hati.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Referensi Utama: Jaami’ Al ‘Ulum wa Al-Hikam oleh Al Hafiz Ibnu Rajab, Syarah Al Arba’in An Nawawiyah karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.
Yuk dukung operasional & pengembangan dakwah Bimbingan Islam, bagikan juga faedah hadist ini kepada kerabat dan teman-teman.
“Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabiﷺ).