Faedah Hadist

Fawaid Hadist #124 | Macam-Macam Nadzar Dalam Islam

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Fawaid Hadist #124 | Macam-Macam Nadzar Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #124 | Macam-Macam Nadzar Dalam Islam. Selamat membaca.


[div class=fawaid-hadis]

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ إِذَا هُوَ بِرَجُلٍ قَائِمٍ، فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالُوا: أَبُو إِسْرَائِيْلَ نَذَرَ أَنْ يَقُومَ فِي الشَّمْسِ وَلَا يَقْعُدَ، وَلَا يَسْتَظِلَّ وَلَا يتَكَلَّمَ، وَيَصُوْمَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مُرُوهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ (وَلْيَقْعُدْ) وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ » رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah tiba-tiba ada seorang yang berdiri, kemudian beliau bertanya tentang perbuatan orang itu, lalu para sahabat menjawab “Abu Israil bernadzar untuk berdiri pada waktu panas terik dan tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara dan dalam kondisi berpuasa.”

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkanlah dia untuk berbicara, berteduh, duduk dan meneruskan puasanya.” (HR. Al-Bukhari, no. 6704).

[/div]

Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Nadzar sahabat ini terdiri dari dua hal, ada yang dicintai Allah Ta’ala dan yang tidak. Yang dicintai contohnya adalah puasa, karena puasa adalah ibadah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Al-Bukhari, no. 6202).

Sedangkan yang tidak dicintai Allah adalah berdiri di panas terik matahari tanpa berlindung, tidak duduk dan tidak berbicara (seperti disebutkan dalam hadits di atas), karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk meninggalkannya.

2. Mayoritas para ulama menyimpulkan bahwa nadzar itu hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan haram. Karena seseorang yang bernadzar itu membebankan dirinya yang tidak Allah Ta’ala bebankan kepadanya.

3. Kalau memang seseorang ditakdirkan bernadzar, maka nadzar itu terbagi menjadi tiga: Yamin (bersumpah), nadzar dalam bermaksiat, dan nadzar dalam ketaatan.

4. Yamin adalah seseorang yang bersumpah untuk menguatkan sesuatu baik meniadakan atau menetapkan, membenarkan atau menguatkan. Misalnya, seseorang yang mendapat informasi tentang sesuatu yang tidak jelas kebenarannya dan berkata, “Jika kamu berdusta saya bernadzar untuk berpuasa satu tahun.” Tentu tujuan ungkapannya itu untuk menguatkan agar ia benar, ungkapan seperti ini disebut dengan sumpah. Begitu pula jika tujuannya adalah untuk motivasi seperti ungkapan, “Jika saya tidak melaksanakan ini, demi Allah, saya akan berpuasa setahun.” Tujuan ungkapan ini tentunya adalah memotivasi untuk melakukan sesuatu, hukumnya adalah sama dengan sumpah.

5. Jenis nadzar yang haram, seseorang yang bernadzar untuk masalah yang haram maka haram hukumnya, seperti mengatakan, “Demi Allah saya bernadzar untuk minum khamar.” Nadzar seperti ini adalah haram, maka dilarang untuk melaksanakannya, dan ia wajib mengeluarkan kafarat sumpah menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun sebagian ulama mengatakan ia tidak wajib membayar kafarat, karena nadzarnya automatik batal.

6. Jenis nadzar dalam ketaatan. Misalnya seseorang yang mengatakan, “Demi Allah, saya akan puasa ayamul bidh (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriyah),” maka ia wajib memenuhi nadzarnya itu, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6202).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.


[div class=fawaid-hadis]

Yuk dukung operasional & pengembangan dakwah Bimbingan Islam, bagikan juga faedah hadist ini kepada kerabat dan teman-teman.

Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabiﷺ).

[/div]

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button