Fasilitas Gratis dari Bank, Apakah Riba?

Fasilitas Gratis dari Bank, Apakah Riba?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang fasilitas gratis dari bank, apakah riba?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.
Ustadz, apakah fasilitas yang di berikan bank syariah m**diri seperti kartu ATM gratis, tarik tunai gratis transfer gratis ke sesama bank, itu bukan riba?
Saya nabung akad wadiah tanpa ada tambahan dan pengurangan.
(Disampaikan oleh Sahabat Belajar Bimbingan Islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Pada dasarnya sesuatu yang terlarang dalam perbankan adalah sistemnya, bukan banknya. Maka selama sistemnya sama tidak ada bedanya Bank A ataupun Bank B, Bank Syariah ataupun Bank Konvensional.
Dan Para ‘Ulama telah menjelaskan bolehnya menabung di bank dengan 2 syarat;
1. Adanya hajat yang mendesak
2. Tidak mengambil bunga
Syeikh Bin Baz rohimahulloh menjelaskan dalam fatwanya tentang menabung di bank,
وضع المال في البنوك بدون فوائد : لا مانع منه إذا دعت الحاجة إلى ذلك
“Menabung uang di bank tanpa mengambil keuntungan (riba/bunga), hukumnya tidak masalah jika ada kebutuhan di sana”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19/413).
Begitupula dalam Fatawa Lajnah Daimah
وإنما الممنوع فتح الحساب من أجل الاستثمار الممنوع ، وأخذ الفوائد الربوية على الودائع
“Sejatinya yang terlarang adalah menabung di bank untuk dikembangkan, kemudian mengambil keuntungan (riba/bunga) atas simpanannya”
(Fatawa Lajnah Daimah, 13/375).
Adapun fasilitas turunannya seperti ATM dan M-Banking, dengan semua fasilitas yang ada di dalamnya itu semua hal yang tidak bisa dihindari di zaman sekarang.
Tidak diragukan lagi bahwa transfer antar bank saat ini telah menjadi hal yang mendesak, bukan cuma kebutuhan tapi juga kedaruratan yang bersifat umum. Seandainya tidak mendesak pastilah kita memilih deposit box yang tidak bersinggungan dengan riba, namun sayang hal itu belum tersedia disemua gerai bank serta tidak flesibel karena tidak bisa tarik tunai atau transaksi dimana saja.
Karena itu, jika memang terpaksa sebab tidak ada pilihan yang aman dan fleksibel dalam hal tarik tunai atau transfer selain menggunakan fasilitas bank, Insya Alloh tidak ada masalah, berdasarkan firman Alloh Ta’ala.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan sungguh Alloh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”
(QS Al-An’am 119)
Semoga Alloh senantiasa memberikan TaufikNya kepada kita, sehingga selalu berhati-hati dalam setiap langkah.
Wallohu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 05 Shafar 1442 H/ 23 September 2020 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini