Umum

Dilarang Memberikan Hadiah Untuk Pegawai!

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Dilarang Memberikan Hadiah Untuk Pegawai!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Dilarang Memberikan Hadiah Untuk Pegawai! selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah. Assalamu’alaikum. Ahsanallahu ilaikum Ustadz. Saya ingin bertanya. Jika seseorang itu karena begitu cinta kepada rekannya, dia ingin memberi hadiah kepadanya sedangkan rekannya tersebut adalah pegawai di suatu lembaga, apakah dibolehkan memberikan hadiah kepadanya? Apalagi jika rekannya tersebut satu lembaga dengan pemberi hadiah. جزاكم الله خيرا

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsaalam warahmatullah wabarokatuh

Sebagaimana hadist yang menunjukkan larangan memberikan hadiah kepada pegawai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat)” [HR Abu Daud 2943]

Dalam riwayat lain disebutkan,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pekerja (pegawai/pejabat) adalah ghulul (hadiah khianat)” [HR Ahmad 5/424, Irwa’ul Gholil 2622]

Dimana larangan diatas adalah ditujukan kepada hadiah yang diberikan kepada pegawai yang ada hubungan pekerjaan diantara keduanya,dimana pemberian tersebut tertuju kepada pemberian yang bermakna suap atau pemberiaan yang dikarenakan ia sebagai pegawai disitu bukan karena faktor pertemanan, persahabatan atau kekerabatan.

Bila hadiah diberikan karena ada faktor lain bukan karena pekerjaan/jabatannya, atau pemberian hadiah telah ada/dijalankan sebelum ia menjadi pewagai di lembaga tersebut, maka pemberian hal ini di perbolehkan karena tidak hubungannya dengan pekerjaan yang dijabatinya.

Atau bila hadiah diberikan diantara sesama pegawai di dalam satu instansi, atau lembaga yang tidak ada korelasinya dengan pekerjaan yang sedang digelutinya atau ada urusan yang sedang diembannya maka hadiah tersebut pada asalnya adalah boleh, bahkan disunnahkan karena bisa mendatangkan faidah dan kebaikan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam ,

وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian” [HR Bukhori dalam Al-Adabul Mufrad 594, Irwa`ul Ghalil 1601]

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 21 Sya’ban 1444H / 14 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button