Desain Grafis Gambar Haram
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Desain Grafis Gambar Haram, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, ijin bertanya. Apabila kita bekerja sebagai desainer grafis pada sebuah perusahaan dan di situ salah satu jobdesk-nya mengandung kemaksiatan seperti membuat konten iklan dengan foto akhwat tidak berhijab untuk dipublikasikan, dan juga membuat desain desain ucapan semacam ucapan natal dan tahun baru dan hari-hari besar yang lainnya, ketika sekarang sudah tau bahwa itu tidak dibenarkan oleh syariat, apakah saya harus langsung resign meninggalkan pekerjaan saya, ataukah saya bisa mencari pekerjaan yang lain dulu atau membangun usaha dulu untuk saya dapat menafkahi keluarga apabila saya keluar dari kantor saya yang sekarang? Terima kasih sebelumnya,
جزاك اللهُ خيراً
(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Allah memberikan keberkahan dalam hidup Anda, dan semoga Allah beri keteguhan dan kekuatan untuk tetap berusaha di atas jalan yang benar. Jika anda masih bisa bernegosiasi dengan atasan untuk hanya mengerjakan desain yang tidak mengandung keharaman, maka silahkan dilakukan dan tetap kerja di tempat tersebut.
Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka berhenti dari sesuatu yang terlarang setelah kita mengetahuinya adalah sebuah keharusan, sebagaimana Allah menyampaikan terkait orang yang telah mengetahui keharaman riba:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka”. (al-Baqarah:275).
Dalam ayat di atas memang Allah sedang menyampaikan terkait orang yang mengetahui hukum terkait riba setelah sebelumnya belum tahu keharamannya, jika sebelumnya belum tahu, maka harta yang didapat sebelumnya halal bagi dia. Namun setelah dia tahu bahwa riba haram, dan dia tetap kembali kepada praktek yang haram tersebut, maka ancaman baginya adalah neraka jahannam.
Sama halnya dengan pekerjaan haram yang lain seperti yang anda kisahkan, jika sebelumnya anda belum tahu hukum keharamannya, maka hasil dahulu halal bagi Anda, namun sekarang ketika sudah tahu, maka tidak boleh bagi anda melanjutkannya, kecuali anda masih bisa memilih pekerjaan yang tidak terlarang, namun jika pekerjaan masih sama, dan kita tetap lanjut, ditakutkan kita mendapat ancaman neraka.
Jadi saran kami, jika memang tidak bisa diubah, anda mencari pekerjaan yang lain yang halal dan berkah, bumi Allah itu luas, rezeki Allah itu melimpah, semoga Allah memudahkan urusan Anda.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 27 Rajab 1443 H/28 Februari 2022M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini