Adab & Akhlak

Apa Definisi Kezaliman Menurut Para Ulama?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apa Definisi Kezaliman Menurut Para Ulama?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan definisi kezaliman menurut para ulama. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Izin bertanya ustadz,

1. Sejauh mana batasan minimal seseorang dapat dikatakan telah mendzalimi orang lain?

2. Bagaimana supaya bisa memaafkan diri sendiri atas kebodohan-kebodohan yang pernah dilakukan di masa lalu? Jazakumullah khairan katsira.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

1. Kedzoliman didefinisikan oleh para ulama dengan makna الظلم وضع الشيئ في غير محله “meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya”, setiap apa saja yang diberikan atau diletakkan tidak pada tempatnya maka itu masuk pada lingkup makna kedzoliman.

Ibadah yang harusnya ditujukan kepada Allah, namun diarahkan kepada selain-Nya, maka ini adalah kedzoliman, oleh karenanya Allah berfirman:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS. Lukman:13).

Mengambil harta orang lain yang bukan haknya, maka ini juga adalah kedzoliman. Namun jika mengambil harta sendiri yang ada di tangan orang lain (karena pihak tersebut berhutang) maka ini bukanlah kedzoliman.

Membunuh orang secara sembarangan, ini kedzoliman. Namun menghilangkan nyawa orang karena putusan mahkamah syar’i bahwa yang bersangkutan harus diqishos, atau dirajam karena berzina, atau membunuh dalam perang melawan orang-orang kafir, yang demikian bukan kedzoliman karena memang sudah pada tempatnya.

Demikian kaidahnya, tinggal Anda terapkan dalam masalah anda.

Seorang yang terdzolimi boleh mendoakan keburukan pada pihak yang mendzolimi, namun doanya pun tidak boleh melampaui batas, jangan sampai karena kedzoliman sedikit lantas didoakan kekal di neraka, ini sesuatu yang tidak setimpal.

Dalam al-Quran Allah berfirman:

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۚ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nisa:148)

Dalam kitab tafsir al-Sa’dy disebutkan maknanya:

فإنه يجوز له أن يدعو على من ظلمه ويتشكى منه، ويجهر بالسوء لمن جهر له به، من غير أن يكذب عليه ولا يزيد على مظلمته، ولا يتعدى بشتمه غير ظالمه، ومع ذلك فعفوه وعدم مقابلته أولى

Baca Juga:  Nahi Munkar Pada Acara Perayaan Ulang Tahun Anak-Anak

“Boleh bagi pihak yang terdzolimi untuk mendoakan keburukan bagi pihak yang dzolim dan mengeluhkan keburukannya, boleh menyampaikan keburukan dengan terang sebagai balasan atas pihak yang menyampaikan keburukan dengan terang, yang penting tidak melakukan dusta dan melebihi dari kedzoliman yang didapatkan, dan juga tidak melampaui batas dalam mencela melebihi kedzoliman yang didapat, walaupun demikian jika pihak terdzolimi lebih memilih untuk tidak meladeni (bersabar) maka ini lebih baik” (Taisiru al-Karimi al-Rahman juz:1 hal:212)

Jadi intinya, pihak terdzolimi boleh mendoakan keburukan pada yang dzolim, namun juga jangan melampaui batas, dan memilih untuk sabar dan memaafkan itu lebih baik. Memaafkan dan melupakan itu perkara yang berbeda, yang penting yang bersangkutan sudah memaafkan, maka itu telah cukup.

Adapun masalahnya masih dalam ingatan, maka ini adalah sesuatu yang manusiawi, seseorang yang pernah punya kenangan (baik atau buruk) itu otomatis biasanya masih tertanam dalam ingatan, susah untuk dihilangkan. Yang penting sudah memaafkan, dan tidak berusaha mengungkit-ungkit lagi, in sya Allah tidak berdosa.

2. Banyak-banyak memperbaiki diri, dan justru jadikan hal buruk di masa lalu sebagai batu loncatan untuk semakin berbuat baik. Manusia itu kan diciptakan lemah dan banyak salah, jadi normal jika ada masa lalu buruk yang pernah dialami, yang menjadi poin pentingnya adalah segera bertaubat dan perbaiki diri, dan jangan lakukan lagi hal bodoh di masa datang. Demikian.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
12 Safar 1444 H/ 16 September 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1
Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button