KeluargaKonsultasi

Dalil Suami Tidak Disyaratkan Minta Ijin Pada Istri Pertama Untuk Menikah Lagi

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz ana mau bertanya, adakah dalil bahwa suami boleh melakukan poligami tanpa seizin istrinya terlebih dahulu?

شُكْرًا جَزِيْلاً

بَارَكَ اللّهُ فِيْكُمْ

(Fulanah, Anggota Group Bimbingan Islam T06 G-47)

 

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalil nya adalah : “Tidak ada larangan dari perbuatan tersebut.”

Jika ada yang mengatakan “Harus minta ijin kepada istri pertamanya”, maka ia yang harus mendatangkan dalilnya. Dalil yang mengatakan suami yang menikah untuk kedua kalinya harus minta ijin atau harus dengan persetujuan istri pertama. Setahu kami dalil ini tidak ada.

Para ulama besar yang tergabung dalam Lajnah Daaimah menyatakan :

 ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك

“Bukan menjadi kewajiban suami jika ia ingin menikah kedua kalinya untuk membuat ridha istri pertamanya.

Akan tetapi termasuk akhlak yang mulia serta kebaikan dalam berumah tangga jika suami menenangkan perasaan istrinya dengan sesuatu yang akan mengurasi rasa sakit hatinya. Rasa sakit ini merupakan suatu hal yang lumrah dialami oleh wanita dalam kondisi seperti itu.

Dengan cara tersenyum manis, sikap yang baik ketika bertemu, ucapan yang mesra, dan dengan memberikan hadiah berupa harta sesuai kemampuan jika memang dibutuhkan.”

Sumber fatwa : (Fatawa Lajnah Daaimah : 19/53).

Imam Ibnu Utsaimin juga menyatakan :

 

أعتقد أنه لو استأذن منها لأبت أن يتزوج ولكن ليس من شرط النكاح أن يستأذن الزوجة الأولى بل حتى لو استأذنها وأبت فله الحق أن يتزوج ولكن مع هذا أرى أنه ينبغي أن يشاورها ويقنعها حتى تقتنع بذلك وتطمئن ويبين العلة التي من أجلها يريد أن يتزوج فإذا جاءتها الزوجة الجديدة جاءتها وهي على اطمئنانٍ بها وعلى علمٍ بها وعلى رضا بها وحينئذٍ يمكن أن تعيش الزوجتان عيشةً حميدة بدون تنافرٍ ولا تباغض فمن أجل مراعاة هذه الفوائد ينبغي أن يستأذنها ويخبرها وأما أن يكون ذلك واجباً فليس بواجب.

Saya berkeyakinan jika suami minta ijin kepada istrinya yang pertama pasti ia akan enggan mengijinkannya. Tapi bukan merupakan syarat nikah seorang suami minta ijin kepada istri pertamanya. Bahkan seandainya ia minta ijin dna tidak diijinkan, ia tetap boleh menikah.

Meski demikian aku berpendapat bahwa suami selayaknya bermusyawarah dengan istrinya dan membuatnya menerima dan tenang dengan keputusan tersebut. Disertai penjelasan akan sebab kenapa ia ingin menikah lagi.

Kelak jika istri keduanya datang menemui istri pertamanya, ia akan menerimanya dengan tenang dan sudah mengetahui sebelumnya dan juga ridha terhadapnya.

Dengan demikian keduanya akan bisa hidup dengan kehidupan yang baik dengan tanpa saling lari dan saling memusihi satu sama lain.

Demi intuk manfaat inilah sebaiknya suami meminta ijin dan memberitahu istri pertamanya. Namun jika dikatakan itu sebuah kewajiban, itu bukanlah kewajiban.”

Sumber Fatwa : Fatawa Nurun Alad Darbi Lil Utsaimin : jilid 19 hal. 2). Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam

Abul Aswad Al Bayaty

Related Articles

Back to top button