Daging Babi Najis, Begini Cara Membersihkannya!

Daging Babi Najis, Begini Cara Membersihkannya!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Daging Babi Najis, Begini Cara Membersihkannya! selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillahirrohmanirrohim. Assalamu’alaikum ustadz. Izin bertanya bagaimana hukumnya bila tangan kita terkena daging babi apakah najis dan bagaimana membersihkannya…?? Jazakummullahu khoir.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullah wabarokatuh
Benar, daging babi adalah najis yang harus dibersihkan dari tubuh dan badan kita.
Cara membersihkan tubuh kita atau pakaian atau wadah dari najis babi tidak ada pernyataan/dalil khusus terkait tata cara bagaimana mensucikannya. Sehingga caranya dengan cara mencucinya seperti najis yang lain, dengan air dan menggunakan sabun atau bisa dengan alat pembersih lainnya.
Tidak sama seperti najis anjing yang harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan harus dengan menggunakan tanah pada salah satu proses pencuciannya.
Sebagaima hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu.
إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إفَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا
“Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Bukhari no. 5478 dan Muslim no. 1930)
Ketika menanggapi para ulama yang menyamakan najis kulit babi dengan air liur anjing, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب
“(Menyamakan kulit babi dengan air liur anjing) adalah qiyas (analogi) yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak terdapat keterangan yang menyamakan babi dengan anjing. Oleh karena itu, yang tepat, status najis babi adalah sama dengan benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci sampai tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah” [Asy-Syarhul Mumthi’, 1/356]
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 20 Sya’ban 1444H / 13 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di