Muamalah

Ciri-Ciri Tetangga Yang Baik Menurut Al-Quran Dan Sunnah, Apakah Itu Kita?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Ciri-Ciri Tetangga Yang Baik Menurut Al-Quran Dan Sunnah, Apakah Itu Kita?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Ciri-Ciri Tetangga Yang Baik Menurut Al-Quran Dan Sunnah, Apakah Itu Kita? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah Kami tinggal Di desa, tetangga kami beberapa memiliki Ayam yg dibiarkan begitu saja/ tdk Di kandang, oleh sebab itu Ayam2 tsb sering berada dipekarangan rumah Kami/ teras rumah kami.

Kotoran Ayam pun jd banyak mengotori rumah kami. Selain itu, tanaman2 kami pun banyak yg rusak bahkan mati karena dimakan Ayam. Suatu ketika Ada Ayam yg bertelur Di pekarangan rumah kami. Ibu saya akhirnya mengambil telur2 tsb.

Ibu saya kesal Karena sudah kerasa dirugikan oleh tetangga yg ternak Ayam tsb.. selain itu kami jg tdk tahu Ayam siapa yg bertelur. Bagaimana hukumnya jika ibu saya mengambil telur2 tsb Ustad?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah,

Kewajiban kita dalam bertetangga menuntut untuk saling mengerti dan bertoleransi dengan banyak urusan dalam kehidupan. Sehingga islam telah memberikan rambu-rambu dalam bertetangga supaya tidak di langgar dan mengganggu antara satu dengan yang lainnya.

Allah berpesan dalam Alquran,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Beribadahlah kepada Allah dan jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga atau kerabat dekat, tetangga atau kerabat jauh, rekan di perjalanan, Ibnu Sabil, dan kepada budak yang kalian miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan apa yang dia miliki.” (QS. An-Nisa: 36).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari 6016 dan Muslim 46).

Dari Abu Hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga:  Terlambat Iuran Arisan Kena Denda/Sanksi, Riba?

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu saudaranya.” (HR. Bukhari 5185 dan Muslim 47).

Dan banyak dalil yang lain terkait masalah hak dan adab bertetangga serta perintah untuk saling menjaga hubungan di antara mereka.

Sehingga, bagi mereka yang mempunyai peliharaan ternak, baik ayam, kambing atau bahkan kucing dengan jumlah tertentu yang berpotensi mengganggu tetangganya dengan apa yang di perbuat hendaknya berusaha memberikan hak tetangga dengan tidak mengganggu kehidupan mereka, dengan berbagai macam gangguan.

Namun setelah seseorang berusaha melakukan yang terbaik untuk tidak melakukan gangguan kepada siapapun terutama tetangganya maka bagi tetangga untuk memahami dan mengerti dengan apa yang terjadi. Sehingga tidak membalas apa yang terjadi dengan sesuatu yang menjadikan kedua belah pihak bermusuhan. Dengan saling menjaga hak dan kewajiban masing masing, maka ketenangan dan kerukunan akan terbangun insyaallah.

Terkait dengan masalah di atas, maka perlu didudukkan kembali perkara tersebut. Disatu sisi bahwa seseorang tidak boleh mengganggu dengan binatang ternaknya dan disisi yang lainnya bahwa ternak tersebut mempunyai pemilik yang bisa ditelusuri dan diketahui pemiliknya.

Keduanya tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Bila terlanjur diambil telur tersebut maka hendaknya mencari tahu siapa pemiliknya, dan meminta mereka untuk mengikhlaskan apa yang pernah di lakukan atau mengganti apa yang pernah diambil dari telur yang ada, dengan memperkirakan siapa pemiliknya atau membagi nilai tersebut kepada para pemilik ayam.

Maka kita katakan, bahwa tidak serta merta barang yang masuk di tempat kita kemudian menjadi milik kita dengan berdalil bahwa pemiliknya tidak jelas.

Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua untuk menjalankan adab dan syariat islam dengan sebaik baiknya. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 20 Ramadhan 1444H / 11 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button