Bolehnya Mengambil Uang Yang Di Temukan Di Jalanan

Bolehnya Mengambil Uang Yang Di Temukan Di Jalanan
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehnya Mengambil Uang Yang Di Temukan Di Jalanan. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, apakah boleh kita mengambil dan memiliki jika menemukan barang/uang di jalanan? Jazakallah khairan Ustadz
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikum salaam warohmatullohi wabarokaatuh,
Uang atau barang yang kita temukan di jalan dalam istilah fiqih disebut Luqothoh, Syeikh Abdullah Al-Bassam memberikan definisi
اللقطة هي المال الضائغ من ربه يلتقطه فيره
“Luqothoh adalah Harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain” (Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam, hal. 392)
Nah untuk menentukan sikap dan konsekuensi dari Luqothoh, seperti boleh atau tidaknya kita mengambil, perlu melihat pada 2 hal;
- Berapa nilai barang yang ditemukan
- Dimana letak barang ditemukan
Tentang nilai barang, Syeikh As-Sa’diy rahimahullah membagi Luqothoh menjadi 3
أحدها: ما تَقِلّ قيمته، كالسوط والرغيف ونحوهما، فيُمْلك بلا تعريف.
والثاني: الضوالّ التي تمتنع من صغار السباع، كالإبل، فلا تملك بالالتقاط مطلقاً.
والثالث: ما سوى ذلك، فيجوز التقاطه، ويملكه إذا عَرَّفه سنة كاملة.
Pertama: barang yang rendah nilainya, misalnya cemeti (tali), roti dan sejenisnya, maka ini dalat dimiliki tanpa harus diumumkan terlebih dahulu.
Kedua: binatang-binatang ternak yang tersesat namun dapat melindungi diri dari binatang buas yang tidak terlalu besar, misalnya unta, ini tidak boleh dimiliki secara mutlak.
Ketiga: selain kedua benda di atas. Boleh dipungut dan dimiliki apabila telah diumumkan selama setahun penuh (Manhaju As-Salikin, Poin : 406)
Pada poin pertama, untuk mengetahui kadar tinggi rendahnya suatu barang adalah dengan ‘Urf setempat. Berlaku kaedah fiqh;
العادة محكمة
“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”
Dalilnya adalah penjelasan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
مر النبي صلى الله عليه و سلم بتمرة في الطريق قال: لو لا اني اخاف ان تكون من الصدقة لاكلتها
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati sebuah kurma di tengah jalan, kemudian beliau berkata, ‘Seandainya saya tidak khawatir ini adalah sedekah, maka saya akan memakannya’” [HR Bukhari 2431, Muslim 1071, Abu Daud 1636]
Sebutir kurma adalah hal sepele atau rendah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebenarnya ingin memakan kurma temuan itu, namun karena khawatir kurma sedekah maka Beliau tidak memakannya.
Dan poin kedua, jika berupa hewan tersesat yang tidak diketahui pemiliknya maka tolak ukurnya adalah ukuran dan kekuatan hewan tersebut, jika lemah seperti ayam atau kelinci, boleh diambil. Jika kuat dan bisa mempertahankan diri seperti unta atau kuda, tidak boleh diambil.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang unta yang hilang,
ما لك و لها ؟ معها سقاؤها و حذاؤها ترد الماء و تاكل الشجر حتى يجدها ربها
“Apa urusanmu dengannya? Dia memiliki kantong minuman dan sepatu (tapak kaki yang tebal), (mampu) mendatangi air dan memakan pepohonan sampai pemiliknya menemukannya” [HR Bukhari 246, Muslim 4472]
Adapun poin ketiga, yakni barang temuan yang berharga maka harus ditunggu selama setahun dan diumumkan pada khalayak (tidak disembunyikan). Dalilnya adalah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang barang temuan berupa emas dan perak, maka beliau bersada,
اعرف وكاءها و عقاصها ثم عرفها سنة فان لم تعرف فاستنفقها و لتكن وديعة عندك فان جاء طالبها يوما من الدهر فادفعها اليه
“Kenalilah tali pengikatnya (pengikat tempat emas) dan wadahnya, kemudian umumkan selama setahun, jika tidak diketahui (pemiliknya), maka hendaklah ia mengambilnya dan menjadikanya barang titipan padanya. Jika pemiliknya datang pada suatu hari maka serahkanlah kepadanya” [HR Muslim 4485]
Tentang lokasi dimana barang ditemukan, ada pengecualian terhadap barang temuan di tanah haram Makkah, yakni dilarang untuk memiliki walaupun sudah diumumkan, dan dilarang untuk mengambil kecuali bagi yang ingin mengumumkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ان الله حرم مكة فلم تحل لاحد قبلي و لا تحل لاحد بعدي و انما احلت لي ساعة من نهار لا يختلى خلاها و لا يعضد شجرها و لا ينفر صيدها و لا يلتقط لقطتها الا لمعرف
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah, tidak halal bagi seorang sebelumku dan tidak halal bagi seorang setelahku dan dihalalkan bagiku sesaat pada siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh membuat lari binatang bururannya dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya” [HR Bukhari 1833]
Sehingga jika menemukan uang dijalan lihat dulu nominalnya, jika 1 jt maka ini terhitung barang berharga, harus diumumkan. Namun jika Rp 1.000 atau Rp 2.000 maka tidak mengapa diambil jika memang kita merasa pemiliknya tidak akan mencarinya lagi.
Atau dilihat lokasinya, jika menemukannya di tanah jawa, boleh diambil sesuai dengan syarat ketentuan diatas, namun jika menemukannya di Jazirah Arab, tepatnya Makkah, terlarang bagi kita untuk mengambilnya.
Semoga Allah beri Taufik pada kita semua.
Wallohu A’lam
Ditulis oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Jum’at, 24 Sya’ban 1444H / 17 Maret 2023 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini