FiqihKonsultasiZakat

Bolehkah Zakat Mal Digunakan Untuk Wakaf Al Quran dan Biaya Dakwah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bolehkah Zakat Mal Digunakan Untuk Wakaf Al Quran dan Biaya Dakwah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum zakat mal digunakan untuk wakaf al quran dan biaya dakwah.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Alloh selalu jaga ustadz dan keluarga serta kaum muslimin dimanapun berada, aamiin.

Ustadz mau tanya, apakah bisa zakat mal digunakan dan disalurkan untuk wakaf Al Qur’an atau untuk biaya dakwah?

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Zakat mal atau zakat harta dan zakat lainnya hanya boleh diberikan kepada 8 golongan yang telah Allah tetapkan dalam firmanNya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dilembutkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang (kehabisan bekal) sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At – Taubah : 60).

Sehingga yang boleh menerima zakat adalah:

1 & 2. Orang – orang faqir dan miskin.
Orang fakir dan miskin adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (bukan memenuhi gaya hidup), perbedaannya antara fakir dan miskin adalah orang fakir jauh lebih memprihatinkan keadaannya daripada orang miskin.

3. ‘Amil zakat.
yaitu orang-orang yang ditugaskan pemimpin suatu negara untuk mengumpulkan zakat.

4. Para muallaf.
para ulama menjelaskan yang dimaksud muallaf disini adalah orang yang baru masuk islam untuk menguatkan keimanannya, begitu pula orang kafir yang kelihatannya bisa dibujuk untuk masuk islam.

5. budak.
seorang budak diberikan zakat untuk memerdekakan dirinya.

6. orang yang terlilit hutang.
orang yang terlilit hutang diberikan harta zakat untuk melunasi hutangnya.

7. orang yang berjihad di jalan Allah.
yaitu orang yang pergi berperang di jalan Allah, untuk memerangi orang-orang kafir.

8. Seorang musafir yang kehabisan bekal.
Orang ini diberikan bekal untuk bisa kembali ke kampung halamannya, walaupun di kampungnya dia adalah orang kaya, akan tetapi sekarang dia sedang membutuhkan biaya karena tidak ada biaya untuk kembali ke kampung halamannya.

Maka tidak dibolehkan menyalurkan harta zakat untuk selain 8 golongan di atas.
Sumber : fatwa IslamQA مصارف الزكاة

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 13 Muharram 1442 H / 01 September 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam
Back to top button