IbadahKonsultasi

Bolehkah Tabungan Haji Dipakai Untuk Modal Usaha dan Nafkah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Tabungan Haji Dipakai Untuk Modal Usaha dan Nafkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bolehkah tabungan haji dipakai untuk modal usaha dan nafkah?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Saya ingin menanyakan, saya ada tabungan haji, rencana mau saya pakai untuk jadi modal usaha jualan, untuk jadi jalan kembali memberi nafkah untuk anak istri saya, ini mau saya lakukan karena sudah satu tahun ini saya resign dari pekerjaan saya, sedangkan mau melamar bekerja lagi belum ada perusahaan yang mau menerima saya bekerja. Dengan kondisi hal seperti ini saya berniat untuk hijrah, bolehkah uang tabungan haji tersebut saya gunakan untuk modal usaha jualan?

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ada beberapa ibadah yang hukum pelaksanaannya terkait dengan kemampuan secara materi, jika seseorang punya kemampuan materi tersebut barulah ia dituntut untuk melaksanakan, seperti ibadah kurban, aqiqoh, zakat, umroh juga haji, jika seseorang tidak mempunyai kemampuan ekonomi, tidak ada tuntutan baginya untuk mengerjakan.

Terkhusus masalah haji, Allah berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
(QS Al-imron: 97)

Makna “kesanggupan mengadakan perjalanan ke baitullah” adalah sebagaimana disebutkan dalam fatwa syabakah islamiyah berikut:

القدرة على ثمن أو أجرة الوسيلة الموصلة إلى البلاد المقدسة والمعيدة منها، بالإضافة إلى ما يحتاجه الحاج من نفقاته، ونفقات من تلزمه نفقته، والقدرة البدنية، وأمن الطريق، وإمكان المسير، ويضاف للمرأة خاصة وجود زوج أو محرم يصحبها

“Maknanya adalah kemampuan pembiayaan transportasi ke tanah suci pulang pergi, ditambahkan juga materi yang dibutuhkan bagi yang berhaji untuk nafkah kebutuhan dia selama berhaji dan nafkah bagi keluarga yang menjadi tanggungannya, juga kemampuan secara fisik, amannya jalan ia menuju baitullah, kemungkinan untuk bisa melakukan perjalanan, ditambah lagi jika ia perempuan memerlukan pendamping suami atau mahram baginya”.
Lihat: fatwa Islamweb معنى الاستطاعة في الحج

Baca Juga:  Disinfektan yang Belum Mempunyai Label Halal dari MUI

Jadi, ketika seseorang tidak punya kemampuan materi, sejatinya ia tidak dituntut untuk melaksanakan ibadah haji, tidak ada dosa baginya.

Seperti anda yang memang terdesak kebutuhan materi, kemudian berkeinginan untuk mendirikan usaha yang bisa menopang kehidupan anda dan keluarga anda, apalagi dibarengi dengan niat hijrah kepada jalan yang benar, tidak mengapa anda gunakan tabungan haji anda terlebih dahulu, walaupun mungkin usaha anda untuk haji tertunda, namun in sya Allah minimal anda sudah mendapat pahala niat baik untuk berhaji.
Bahkan kami turut mendoakan usaha anda lancar dan berkah, dan justru semoga bisa menjadi wasilah untuk mengumpulkan materi sehingga anda bisa segera berhaji. Aamiin

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 20 Shafar 1442 H/ 08 oktober 2020 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button