Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan Setelah Qabliyah Subuh?

Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan Setelah Qabliyah Subuh?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan Setelah Qabliyah Subuh?, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz mohon izin bertanya. Bolehkah Shalat jenazah diadakan setelah Shalat sunnah qabliyah shubuh antara adzan dan iqomah, dengan alasan menganggap tidak ada Shalat setelah Shalat shubuh atau khawatir tiba waktu syuruq?
جزاك اللهُ خيراً
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Shalat jenazah, bahwa ia termasuk shalat fardhu kifayah yang harus di laksanakan dan shalat yang dianggap mempunyai sebab, maka shalat tersebut bisa di laksanakan kapanpun juga, bahkan pada waktu yang di anggap terlarang. Sebagaimana yang di nyatakan dalam madzhab syafi`i
Al-Imam An Nawawi berkata, “Umat sepakat tentang dibencinya shalat yang dikerjakan tanpa sebab pada waktu-waktu terlarang tersebut. Mereka juga sepakat bolehnya mengerjakan shalat fardhu yang ditunaikan pada waktu-waktu terlarang tersebut. Adapun untuk shalat nawafil (shalat sunnah) yang dikerjakan karena ada sebab, mereka berbeda pendapat.
Seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput dikerjakan. Mazhab Asy-Syafi’i dan satu kelompok membolehkan semua itu tanpa ada karahah (kemakruhan).
Mazhab Abu Hanifah dan yang lainnya memandang semuanya masuk ke dalam larangan karena keumuman hadits-hadits yang melarang. Al-Imam Asy-Syafi’i t dan orang-orang yang sependapat dengannya berargumen bahwa telah tsabit (shahih) dari perbuatan Nabi n bahwa beliau mengqadha shalat sunnah yang mengikuti shalat zuhur setelah shalat ashar.
Ini jelas menunjukkan tentang bolehnya mengqadha shalat sunnah yang luput dikerjakan pada waktunya. Tentunya kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah yang memang pada waktunya lebih utama lagi.
Dan mengerjakan shalat faridhah (wajib) yang diqadha karena luput dari waktunya lebih utama lagi. Termasuk dalam kebolehan ini adalah shalat yang dikerjakan karena ada sebab.”
(Al-Minhaj, 6/351)
Adapun yang di dapatkan dalam hadist Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat (sunah mutlak) dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam. (HR. Ahmad 17841, Muslim 1966, Abu Daud 3194 dan yang lainnya).
Sebagian ulama berpendapat, bahwa larangan dalam hadis ini statusnya larangan makruh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diantara yang berpendapat demikian adalah an-Nawawi. Dalam Syarh Muslim, beliau mengatakan,
الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره
Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114).
Adapun yang berbendapat ada larangan dengan shalat jenazah yang di lakukan pada waktu terlarang, diantaranya setelah shalat subuh maka tidak mengapa ia melakukannya sebelum subuh. Namun begitu, seharusnya ia pun tidak boleh menguburkannya setelah subuh, karena yang di larang di situ adalah shalat dan juga menguburkan mayat, tidak hanya shalat saja.
Bila begitu, dan ingin menghindari larangan tersebut, menurut pendapat yang menyatakan tidak bolehnya melakukan shalat di waktu terlarang, maka sebaiknya ia lakukan seluruhnya, baik shalat jenazah dan penguburannya setelah waktu yang terlarang lewat.
Namun, menurut pendapat yang kuat pada kami, maka melakukan shalat jenazah dan menguburkannya setelah shalat subuhnya hukumnya boleh, sehingga tidak perlu di lakukan shalat sebelum subuh.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Silahkan link berikut terkait pembahasan diatas:
https://bimbinganislam.com/hukum-shalat-jenazah-di-waktu-terlarang-Shalat-seperti-setelah-waktu-asha…