Adab & AkhlakKonsultasi

Bolehkah Menceritakan Kesalahan Orang Yang Telah Meninggal ?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, Afwan.
Ana punya pertanyaan,
1. Bagaimana hukumnya menceritakan kesalahan/kejelekan orang yang sudah meninggal?

2. Bagaimana sikap kita jika kita sebagai pendengarnya?

3. Bolehkan menceritakan kesalahan orang lain, baik yang masih hidup atau meninggal dengan tujuan agar bisa mengambil hikmahnya?

Jazakillah

(Fulanah, admin BiAS T05)

Jawaban

وعليكم السلام و رحمة الله وبر كاته

Alhamdulillāh
washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

1. Tidak boleh menyebut-nyebut aib orang yang sudah wafat jika tidak ada manfaat yang diharapkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

“Janganlah kalian mencela mayit karena mereka telah pergi untuk mempertanggug jawabkan apa yang telah mereka perbuat.”

(HR Bukhari : 1329).

2. Sikap kita sebagai orang yang mendengar kemungkaran tersebut mengingkari kemungkaran tersebut dengan cara yang baik.

Jika tidak mampu mengingkarinya minimalnya kita pergi sebagai bentuk berlepasnya diri kita dari perbuatan tersebut. Allah ta’ala berfirman :

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَٰبِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا۟ مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا۟ فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِۦٓ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ ٱللَّهَ جَامِعُ ٱلْمُنَٰفِقِينَ وَٱلْكَٰفِرِينَ فِى جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh, Allah telah menurunkan bagimu di dalam Kitab bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain.

Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.”

(QS An-Nisa’ : 140).

3. Hukum asalnya haram menceritakan kesalahan orang lain baik sewaktu ia hidup maupun ketika sudah meninggal, melainkan dalam beberapa keadaan yang dijelaskan oleh para ulama’. Diantaranya :

القدح ليس بغيبةٍ في ستةٍ متظلمٍِ ومعرِّفٍ ومحذرِ ومجاهرٍ فسقاً ومُسْتَفتٍ ومَن طلب الإعانة في إزالة منكر

“Mencela bukan termasuk ghibah dalam 6 perkara
Orang yang terdholimi, yang memperkenalkan, yang memperingatkan
Orang yang terang-terangan berbuat kefasikan, orang yang meminta fatwa
Dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.”

(Syarah Shahih Bukhari Lil Huwaini : 6/3).

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Kamis, 14 Rabi’ul Akhir 1438 H / 12 Januari 2017 M

Related Articles

Back to top button