KeluargaNikah

Bolehkah Meminta Cerai pada Suami yang Berselingkuh?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Meminta Cerai pada Suami yang Berselingkuh?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Bolehkah Meminta Cerai pada Suami yang Berselingkuh? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Bolehkah meminta cerai pada suami yang ketahuan berselingkuh?

Walau pun suami menafkahi secara penuh dan tidak meninggalkan tanggung jawab di dunia tetapi tidak pernah shalat dan tidak membimbing istri dan anak, malah selingkuh. Mohon pencerahannya.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuh

Semoga Allah memberikan kesabaran dan ketabahan atas ujian hidup yang menimpa Anda. Dan semoga Allah memberi hidayah dan kesadaran pada suami Anda dari perbuatan buruk yang ia lakukan.

Perbuatan selingkuh, jika sampai berzina adalah perbuatan maksiat dosa besar yang hina dan seharusnya dihindari oleh seorang muslim, Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji Dan suatu jalan yang buruk”. (al-Isra:32).

Zina adalah perbuatan dosa besar, apalagi yang melakukan adalah orang berumah tangga, dosanya lebih besar daripada jika pelakunya adalah seorang yang belum menikah.

Apalagi ditambah yang bersangkutan tidak melakukan shalat, dan shalat ini adalah tiang agama, jika ia tidak shalat, ibaratnya agamanya telah runtuh dan hancur, bahkan ada hadist khusus yang mengancam pelaku yang meninggalkan shalat dengan kekufuran, di antara hadistnya berikut ini:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح

Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir.” HR. Imam Ahmad dan Ahlus sunan dengan sanad shoheh.

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

Baca Juga:  Istri Mengikuti Grup Tahsin WA Dengan Pembimbing Non Mahrom

أخرجه الإمام مسلم في صحيحه مع أحاديث أخرى في ذلك

Antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Imam Muslim di Shohehnya.

Jika sampai seorang suami telah meninggalkan ibadah-ibadah wajib, bahkan melakukan perbuatan dosa-dosa besar, boleh bagi istri untuk meminta pisah dari suaminya, karena menetap dengan suami yang demikian mudhorotnya akan lebih besar menimpa istri, tidak hanya mudhorot dunia, tapi ditakutkan akan mengantarkan pada mudhorot akhirat. Pembolehan meminta pisah ini disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kementrian wakaf Qatar berikut:

يجوز للمرأة طلب الطلاق إذا وقع عليها ضرر من زوجها، وهذا الضرر له صور متعددة منها:

فسوق الزوج أو فجوره بفعل الكبائر والموبقات، أو عدم أدائه العبادات المفروضة

“Dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta talak jika ia merasakan dhoror/mudhorot dari suaminya, dan mudhorot ini memiliki banyak gambaran yang beragam, di antaranya:

Kefasikan suami dan kefujurannya, karena si suami melakukan dosa-dosa besar dan dosa yang membinasakan, atau ia tidak menunaikan ibadah-ibadah wajib”. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/116133/%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AD%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D9%8A%D8%A8%D8%A7%D8%AD-%D9%81%D9%8A%D9%87%D8%A7-%D9%84%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D9%84%D8%A7%D9%82

Kalau memang masih bisa diperbaiki dan dinasihati, diharapkan suami bisa berubah, dan Anda bisa menerimanya, maka yang demikian in sya Allah baik. Namun kembali keputusan ada pada diri Anda. Dan jika suami tetap dalam kondisi semula dan tidak berubah, Anda bisa memilih opsi untuk berpisah, untuk menyelamatkan diri Anda dan agama Anda. Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 8 Jumadil Awwal 1443 H/ 13 Desember 2021 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

 

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button