FiqihKonsultasi

Bolehkah Membayar Fidyah Kepada Satu Keluarga Miskin?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bolehkah Membayar Fidyah Kepada Satu Keluarga Miskin?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan ustadz, ana mau bertanya.

Untuk wanita hamil yang tidak bisa berpuasa dikarenakan kondisi ibu nya tidak sanggup dan takut terjadi apa2 dengan kandungan (karena tahun lalu qodarullah pernah keguguran dibulan puasa juga), jadinya ana ingin bertanya tentang pembayaran fidyah.

Fidyah wajib dibayar berupa 1 porsi makanan kepada 1 orang miskin untuk setiap hari dimana ibu tidak puasa. Jika saya membayar fidyah kepada 1 keluarga miskin (ada kedua orang tua, dan anak2 nya, untuk anak2 yg sudah baligh dan berpuasa 2 orang, jadi saya anggap yang saya kasih makan nya untuk 4 orang dalam 1 keluarga itu, yang 3 orang lagi anak nya masih balita)

Jika saya 20 hari tidak puasa. Apakah benar perhitungan nya dengan saya memberikan makan untuk 1 keluarga tersebut selama 5 hari saja – (20 hari : 4 orang = 5 hari) – ?

Mohon penjelasan nya ustadz. Jika tidak boleh dalam 1 keluarga, bagaimana cara membayar fidyah yang sesuai syariat nya?

Syukron, jazaakallahu khairan.

(Disampaikan oleh Sahabat BiAS, T09 G-07)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, alhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillah, wa ba’du

Terkait pertanyaan, bolehkan fidyah diberikan kepada satu keluarga?

Maka jawabannya : sangat boleh sekali, bahkan jika diberikan kepada satu orang pun, juga diperbolehkan

Al-Mardawi (ulama madzhab syafi’i, meninggal 885 H) dalam kitab beliau yang berjudul Al-Inshaf Fii Ma’rifati Ar-Raajihi Min Al-Khilaf berkata:

الرَّابِعَةُ: يَجُوزُ صَرْفُ الْإِطْعَامِ إلَى مِسْكِينٍ وَاحِدٍ جُمْلَةً وَاحِدَةً. بِلَا نِزَاعٍ

“Poin ke-empat : Boleh membayarkan semua fidyah kepada satu orang miskin. dan hal ini tanpa ada khilaf”

Setelah kita tahu bahwa boleh memberikan fidyah kepada 1 orang, dengan artian jika memberikan fidyah kepada 1 keluarga lebih dibolehkan lagi, kita perlu tahu, kapan fidyah dikatakan sah?

Nah, terkait hal ini, maka fidyah dikatakan sah, jika dibayarkan setelah seorang meninggalkan puasanya, jadi misalkan sekarang kita berada ditanggal 16 ramadhan, siang hari, maka kita baru boleh membayarkan fidyah 15 hari yang telah kita tinggalkan, ia belum boleh membayarkan fidyah hari ke 16, apalagi jika ia ingin membayar 15 hari yang akan datang, jadi termasuk syarat sah nya fidyah adalah seorang telah meninggalkan puasa yang dibayarkannya tersebut.

Semoga yang ringkas ini bermanfaat.

 

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa, 16 Ramadhan 1440 H / 21 Mei 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button