Tausiyah

Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Masjid?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Mendidik anak sehingga menjadi putra-putri yang saleh/solehah adalah dambaan setiap orang tua. Bagaimana tidak, doa seorang anak yang saleh/salehah akan terus bermanfaat bagi kedua orang tuanya walaupun telah tiada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seorang manusia wafat, amalannya terputus kecuali 3 perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, (3) anak salih yang mendoakannya” (HR Muslim no.3084)

Di antara upaya tersebut, adalah mengakrabkan anak-anak ke tempat-tempat kebaikan, di antaranya masjid. Orang tua berharap dekatnya anak pada masjid akan menumbuhkan kecintaan mereka kepada kebaikan, kepada tempat-tempat yang baik, kepada aktivitas yang baik dan kepada orang-orang yang baik yang itu semuanya berkumpul di masjid.

Namun terkadang, orang tua merasa ragu membawa anak-anaknya, terlebih lagi jika mereka masih kecil dan dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lainnya atau bahkan mengotori masjid. Bagaimana perkara ini sebenarnya? Apakah memang benar-benar dilarang membawa anak ke masjid, atau bagaimana?

Maka jawabnya bahwa diperbolehkan membawa anak kecil ke masjid, akan tetapi dengan syarat bahwa anak tersebut tidak mengotori masjid atau tidak membuat keributan di masjid. Apabila anak tersebut dikhawatirkan mengotori masjid atau membuat keributan di masjid, maka lebih baik tidak membawanya ke masjid.

Dalil bolehnya seorang anak dibawa ke masjid adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Qotadah al Harits bin Rib’i , beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

“Sesungguhnya aku pernah hendak melakukan sholat, akupun ingin untuk memanjangkan sholatku tersebut. Namun aku mendengar tangisan seorang anak kecil maka akupun mempercepat sholatku karena aku tak ingin tangisan tersebut memberatkan hati ibunya” (HR Bukhari no.666 dan 821)

Dari hadits ini tergambarkan bahwa adanya anak kecil di masjid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melarang keberadaan mereka. Bahkan ketika mereka menangis, Nabi mengubah niatnya yang semula hendak memperpanjang sholat, kemudian menyingkatnya.

Ketika menjelaskan pelajaran yang dapat diambil hadits ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan:

“Yang ketiga, bolehnya membawa anak kecil ke dalam masjid dengan tetap senantiasa ditemani oleh ibunya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Maka dalam hadits ini terdapat dalil diperbolehkannya membawa anak ke dalam masjid tetapi dengan syarat: mereka tidak mengganggu, baik mengganggu masjid ataupun orang-orang yang sholat. Jika anak-anak ini dikhawatirkan mengganggu masjid seperti mengotori masjid dengan air kencing atau benda yang najis maka tidak boleh membawanya ke masjid. Demikian juga jika anak-anak tersebut dikhawatirkan membuat keributan seperti berteriak-teriak, berlari-larian atau merusak barang masjid maka mereka tidak boleh di bawa ke dalam masjid. Adapun jika mereka tenang saja, maka tidak apa-apa membawa mereka masuk ke dalam masjid” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/722)

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Ustadz Amrullah Akadhinta حفظه الله
(Manajer Operasional Bimbinganislam.com)

Pemurojaah
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

TAUSIYAH
Bimbinganislam.com

Ustadz Amrullah Akadhinta ST

Beliau adalah Alumni S1 Teknik Sipil UGM, Alumni Ma'had Al-'Ilmi, | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial sebagai Pengasuh Twitulama. Ketua Yayasan Bimbingan Islam. Sekretaris KIPMI. Pembina Yayasan Muslim Merapi

Related Articles

Back to top button