KonsultasiMuamalah

Bolehkah Jual Pil KB (Kontrasepsi) di Apotek Umum?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bolehkah Jual Pil KB (Kontrasepsi) di Apotek Umum?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bolehkah jual pil KB (kontrasepsi) di Apotek Umum?
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz, saya memiliki apotek umum, bolehkah saya jual pil KB (pil kontrasepsi)?

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Saya menyarankan untuk tidak menjual jenis obat Pil KB di apotek pribadi/swasta. Biarkan apotek resmi RS, atau klinik kesehatan resmi yang menjualnya kerjasama dengan dokter ahli yang mengerti hukum Allah Ta’ala.

Hukum menjual Pil KB kembali kepada orang yang akan membeli (memakai) pil tersebut, jika dijual pada orang yang ingin membatasi keturunan (jumlah anak 2 atau 3 saja, tidak boleh lebih), maka menjual kepada mereka tidak boleh.

Dan jika menjual Pil KB kepada orang yang ingin mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis menurut rekomendasi Dokter ahli, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak), maka menjual Pil jenis ini tidak masalah (boleh).

Hukum asal jual beli obat itu adalah boleh pada asalnya, hanya saja hukumnya akan berubah ketika obat itu digunakan pada hal yang melanggar syariat Allah Ta’ala (kemungkinan besar), dan kita tahu Pil KB dibuat pada asalnya adalah untuk program pembatasan anak.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.”
(QS. Al Maidah: 2).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jum’at, 02 Muharram 1442 H / 21 Agustus 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button