Fiqih

Boleh Sholat Wajib Diatas Kendaraan?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Boleh Sholat Wajib Diatas Kendaraan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Boleh Sholat Wajib Diatas Kendaraan? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, di dalam kitab hanya disebutkan shalat sunnah yang boleh menghadap mana saja sesuai posisi kendaraan menghadap. Lalu bagaimana dengan shalat wajib, misal berada di pesawat/kereta. Syukron wa jazakumullahu khairan Wa sahhalallahu kullu amrakum

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Shalat Fardhu Dilaksanakan Wajib Turun Dari Atas Kendaraan

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah shalat wajib diatas kendaraan (darat).

كان النبيُّ عليه السلام يُصلِّي في السفرِ على راحلتِه، حيث توجَّهتْ به، يُومِئ إيماءً صلاةَ اللَّيلِ، إلا الفرائض، ويُوتِر على راحلتِه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat (Sunnah) di atas kendaraan ketika safar, bagaimanapun arah kendaraannya. beliau melakukan shalat malam dengan berisyarat (untuk gerakan seperti rukuk, sujud), Kecuali shalat fardhu, dan beliau juga shalat witir diatas kendaraan” (HR. Al-Bukhari, no. 1000 dan Muslim, no. 700)

Dalam hadis yang lain;

كان رسولُ اللهِ يُصلِّي على راحلتِه حيثُ توجَّهتْ به فإذا أراد الفريضةَ نزَلَ فاستقبلَ القِبلةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat diatas kendaraan, bagaimanapun kendaraannya tersebut menghadap. Apabila beliau ingin melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun kemudian shalat menghadap kiblat” (HR. Al-Bukhari, no. 400 dan Muslim, no. 540)

Dari dalil-dalil ini, para ulama menyimpulkan bahwa secara hukum asal tidak boleh seseorang shalat fardhu di atas kendaraan, apabila mampu turun dan dilaksanakan di daratan.

Hukum Pengecualian

Namun, mereka memberi catatan. Apabila ada udzur (alasan yang dibenarkan) maka hukum shalat wajib di atas kendaraan menjadi boleh.

Contoh: kereta api yang tidak bisa berhenti lama di stasiun, karena jadwal mereka sudah ditentukan.

Adapun kalau bis patas, dan kita sudah mengusahakan untuk meminta kepada sopir untuk diberikan kesempatan shalat sebentar dibawah, namun mereka tidak mengizinkan, maka kita boleh shalat diatas kendaraan.

Namun, kalau belum bertanya/meminta kepada sopir, maka hukum wajibnya shalat dibawah belum gugur (harus bertanya dahulu, jika tidak boleh, baru boleh sholat di kendaraan).

Shalat Fardhu Di Atas Kapal Atau Pesawat

Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan.

Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak.

Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi : Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih,

Baca juga artikel selengkapnya: https://bimbinganislam.com/kamu-harus-tahu-cara-sholat-wajib-saat-safar-di-kendaraan/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله
Rabu, 11 Dzulqa’dah 1444H / 31 Mei 2023 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button