Bimbang Calon Suami Punya Riwayat Penyakit, Gimana Solusinya?

Bimbang Calon Suami Punya Riwayat Penyakit, Gimana Solusinya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bimbang Calon Suami Punya Riwayat Penyakit, Gimana Solusinya? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ahsanallahu ilaikum. Ustadz, mohon nasihatnya.. Saat ini saya sedang berproses dengan seorang ikhwan, beliau insyaAllah bagus agamanya dan juga karakternya.
Namun di sini saya bimbang Ustadz, beliau mengatakan jika memiliki riwayat penyakit diabetes tipe 1 yang dideritanya sejak usia 11 tahun, beliau mengatakan baik2 saja, beliau juga hidup normal seperti orang pada umumnya, makanan juga normal, namun beliau harus melakukan penanganan setiap harinya, seperti suntik insulin dan selalu cek gula darah.
Di sini saya bimbang Ustadz, apakah harus melanjutkan atau tidak, di sisi lain beliau ini bagus dalam hal agamanya, di sisi lain saya mempertimbangkan masalah kesehatannya. Mohon nasihatnya Ustadz, jika seperti ini sebaiknya bagaimana nggih? Jazaakumullahu khayran, Ustadz.
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Jika penyakit yang dia (pelamar/calon suami) derita sifatnya kronis (lama untuk sembuh), maka wajib diberitahukan kepada calon istri secara detil, agar tidak dianggap menipunya.
Jika calon istri bersedia menerima sakit yang ada pada calon suaminya maka dia harus membantu proses pengobatan, disamping wajib mendampingi apa yang harus dia tunaikan untuk suaminya kelak. Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan dan afiat di dunia dan akhirat.
Jika calon istri ini tidak bersedia, semoga Allah Ta’ala memberikan untuk pelamar atau calon suami ini ganti yang lain, selama dia mau jujur dan terbuka kepada yang lain. Sikap semacam ini termasuk sikap yang dicintai Allah ‘Azza Wa Jalla, sebagaimana yang Allah Ta’ala nyatakan dalam firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan bergabunglah bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119).
Tapi, perlu diingat dan diperhatikan bagi anda wahai wanita muslimah, bahwa mendapatkan calon suami ideal dari segala sisi itu termasuk sangat susah sekali. Apalagi jika ternyata populasi perempuan dewasa di suatu daerah itu lebih mendominasi dibandingkan jumlah populasi kaum prianya.
Maka mintalah petunjuk kepada Yang Mahakuasa agar memberikan keteguhan dan petunjuk pilihan terbaik.
Jangan ragu untuk sebuah ibadah. Jika anda telah yakin bahwa calon ini dapat membantu mendekatkanmu pada Allah Yang Maha Besar berdasarkan kabar dan ciri-ciri yang ada, maka melangkahlah ke jenjang selanjutnya.
Ada 3 nasehat dalam hal ini bila masih ragu dan bimbang untuk maju ke jenjang akad ijab qabul;
Pertama, Bertawakkal hanya kepada Allah Ta’ala.
Allah memberi jaminan bagi siapa saja yang bertawakkal kepada-Nya, maka Dia akan mencukupinya,
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka Dia akan memberi kecukupan baginya.” (QS. at-Thalaq: 3)
Kedepankan perasaan tawakkal, setiap anda menghadapi kenyataan yang tidak pasti. Pasrahkan kepada Allah, dalam setiap upaya untuk kebahagiaan anda.
Kedua, Hadirkan Niat untuk Menjaga Kehormatan Diri
Ketika anda menikah dalam rangka mencari yang halal dan untuk menjaga kehormatan diri, maka pernikahan anda bernilai ibadah. Itulah, anda berhak mendapatan pertolongan dari Allah.
Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga orang, Allah berhak membantunya: Orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang melakukan transaksi mukatabah (menebus dirinya), dan orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan.” (HR. Nasai, no. 1655, Tirmidzi, no. 1756, dan dihasankan al-Albani).
Ketiga, Pahami hak dan kewajiban masing-masing Pasangan
Bagian inilah yang paling penting. Masing-masing pasangan harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Maka mulailah belajar ilmu tentang pernikahan dengan menghadiri kajian, membaca buku-buku yang berhubungan dengan tema pernikahan dan segala tanggung jawabnya.
Setiap keluarga berpeluang menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, ketika masing-masing memenuhi semua yang menjadi tanggung jawabnya, bertawakal pada Allah Ta’ala dalam segala kondisi, selalu kembali dan berdoa hanya kepada Allah Yang Maha Pemurah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jum’at, 13 Dzulqa’dah 1444H / 2 Juni 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini