KonsultasiNikah

Biaya Walimah Siapa Yang Harus Menanggung?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Biaya Walimah Siapa Yang Harus Menanggung?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Biaya Walimah Siapa Yang Harus Menanggung?, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya mau bertanya tentang hukumnya memberatkan syarat pernikahan bagi mempelai?.

Ibu saya memberikan syarat (memberatkan) agar calon suami saya dan keluarganya menanggung setengah dari (biaya, red.) pesta. Padahal keluarga calon menginginkan acara yang sederhana karena keterbatasan biaya.

Namun Ibu tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan keinginan pesta resepsi tersebut. Lantas, apa yang harus saya dan calon suami saya lakukan? Mohon penjelasannya tentang uang resepsi dari siapa.

Jazakumullahu khairan katsiran

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Siapa Yang Menanggung Biaya Walimah?

Dalam riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia pernah bercerita bahwa sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya.

Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ

“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.”

Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu,

Baca Juga:  Salah Paham Karena Baca Buku Terjemah Sendirian, Apakah Dosa?

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427).

Berdasarkan riwayat ini, maka para ulama ahli fiqih dan hadis mengatakan bahwa tanggung jawab walimah secara asal ada pada laki-laki. Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri (telah akad ijab dan qabul).

Karena itu, biaya walimah adalah menjadi tanggung jawab pihak laki-laki dalam hal ini suami. Apalagi setelah akad nikah, pengantin pria telah sah sebagai suami dan memiliki tanggungan atau kewajiban untuk memberikan nafkah pada istrinya.

Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin pria, jangan berlebihan melampaui batas, jangan juga terlalu pelit.

Apakah Mempelai Wanita Boleh Menanggung Biaya Walimah?

Demikian pula jika dalam negoisasi bermuara pada keputusan bahwa biaya walimah ditanggung kedua mempelai. Hal ini tidak menjadi masalah karena jika kembali kepada hadis Rasul, saat itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkata kepada para sahabatnya yang laki-laki.

Di Indonesia sendiri, dalam tradisi pernikahan di berbagai daerah, kerapkali keluarga mempelai wanita cenderung ingin membiayai walimah, atau ditanggung bersama, Hal itu sebagai bentuk kasih sayang kepada putrinya atau hadiah untuk anak dan menantunya, maka yang demikian tidak masalah asalkan sudah saling ridha dengan tidak memaksakan walimah itu harus wah dan mewah.

Oleh karenanya kita kembalikan lagi pada adab, urf dan adat istiadat yang baik dan tidak melanggar batasan syariat. Adapun dalam prinsipnya, biaya walimah itu menjadi tanggung jawab suami. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pihak mempelai wanita ikut membantu membiayainya setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button