
Berwudhu Sebelum Tidur Saat Sedang Haid, Sia-Sia?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Berwudhu Sebelum Tidur Saat Sedang Haid, Sia-Sia? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, saya pernah mendengar hadits seseorang yang berwudhu sebelum tidur akan malaikat jaga dan mohonkan ampunan selama tidurnya.
Bagaimana jika wanita haidh yang meniatkan wudhunya untuk hal tersebut? Apakah wudhu tersebut sia-sia atau mendapat keutamaan juga? Jazakumullahu khairan wa sahalallaahu ajrakum ustadz
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Yang sampai ilmunya kepada kami, bahwa wanita haid yang meniatkan wudhunya sebelum tidur agar mendapatkan kebaikan sebagaimana bagi kaum, maka kami harapkan wanita itu mendapatkan kebaikan berdasarkan hadis,
Dari Sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Apabila seorang hamba mengalami sakit atau safar (sehingga tidak bisa beramal) maka tetap dicatat untuknya sebagaimana amal rutinnya ketika dia tidak safar dan dalam kondisi sehat.“ (HR. Bukhari, no. 2996, dan Ahmad, no. 19679).
Hanya saja wanita tersebut tidak perlu berwudhu, karena haid itu sudah merupakan uzur syar’i baginya. Juga perlu diingat bahwa amalan yang ajeg dilakukan dan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna.
Haid itu tidak sama dengan junub. Kalau orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288).
Alasannya karena wudhu itu dapat meringankan keadaan junubnya, berbeda dengan wanita haid (tidak berpengaruh) menurut salah pendapta terkuat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah).
Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (lihat Fath Al-Bari, 1/395).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 12 Dzulqa’dah 1444H / 1 Juni 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini