Berkurban Tapi Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?
Berkurban Tapi Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang berkurban tapi belum aqiqah, bagaimana hukumnya? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, assalamualaikum warrahmatullah wabarakatu. Afwan ustadz ana izin bertanya, tahun lalu, ana berkurban, tapi setelah kurban ibu ana baru memberi tahu bahwa ana (akhwat) belum melaksanakan aqiqah.
Pertanyanyaan, baiknya apa yang ana lakukan sekarang ustadz? Sebelumnya ana masih single dan saat berkurban itu dengan harta yang ana tabung dari usaha sendiri. Kondisi keuangan orang tua pun seadanya. Syukron, jazakallahu khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu..
Tidak ada masalah pada kurban Anda sebelumnya, selagi syarat dan rukun kurban terpenuhi maka sah dan berpahala in sya Allah. Adapun terkait aqiqah dan Anda belum diaqiqahi oleh orang tua, maka sejatinya aqiqah itu adalah ibadah yang bebannya kepada orang tua (ayah) bukan kepada anaknya, Ibnu Qudamah mengatakan:
قال ابن قدامة رحمه الله في المغني (9/364) : ” وسئل أحمد عن هذه المسألة , فقال : ذلك على الوالد .
“Imam Ahmad ditanya terkait masalah aqiqah, beliau menjawab: bahwa aqiqah itu menjadi tanggungan atas ayahnya” (Al-Mughni 9/364).
Namun misalnya seorang anak ingin mengaqiqahi dirinya sendiri karena orang tua dahulu belum belum mengaqiqahi si anak tersebut, si anak sekarang sudah dewasa, maka tidak menjadi masalah, bahkan sebagian ulama menganjurkan hal tersebut. Disebutkan dalam fatwa Islamweb:
فقد ذهب جماعة من أهل العلم إلى أنه يستحب لمن بلغ ولم يعق عنه أهله أن يعق عن نفسه، لما رواه الطبراني في الأوسط عن أنس رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً. صححه الألباني في السلسلة
“Sekelompok ulama berpendapat bahwasannya dianjurkan bagi yang sudah baligh/dewasa dan dahulu belum diaqiqahi oleh orang tuanya, baginya untuk mengaqiqahi dirinya, berdasarkan hadist riwayat al-Tabarani dalam kitab al-Ausath dari Anas bin malik “bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi diri beliau setelah diutus sebagai Nabi” disahihkan oleh al-Albani dalam kitab silsilah sohihah”.
Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/74690/
Dari penjelasan di atas bahwa aqiqah hukumnya tidak wajib, namun anjuran saja, dan sejatinya itu adalah tanggungan orang tua Anda, bukan Anda. Namun jika Anda menghendaki, sebagai bentuk berbakti untuk orang tua, Anda bisa mengaqiqahi diri sendiri jika memang memiliki kemampuan materi, terhitung pahala bakti bagi Anda dan bermanfaat bagi ortu Anda in sya Allah. demikian.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 24 Rabiul Awal 1443 H/ 20 Oktober 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini