Fiqih

Beristinja’ Dengan Tiga Batu (Ganjil), Sunnah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Beristinja’ Dengan Tiga Batu (Ganjil), Sunnah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang beristinja’ dengan tiga batu (ganjil), sunnah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Jika di rumah ada tissue toilet, yang utama ketika membersihkan hadats adalah pertama menggunakan tissue toilet, baru setelah itu dengan air ya Ustadz? Apakah tissuenya harus 3 juga sebagaimana menggunakan batu? Jazaakumullahu khayran.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Bila ingin menggunakan salah satunya (air atau tissue) maka sudah cukup. Namun bila ingin menggunakan keduanya, sebagian para ulama melihat untuk mendahulukan pemakaian selain air, baik tissu, batu dan yang lainnya, setelah itu baru menggunakan air, karena bisa lebih menghilangkan najis yang di dapat. Kecuali tissue tersebut difungsikan untuk mengeringkan tempat kulit yang basah dari air. Maka dalam hal ini fleksbil untuk dilakukan.

Apakah dianjurkan untuk menggunakan 3 atau bilangan ganjil di dalam mempergunakannya?

Maka bila tissue atau benda yang lainnya dianalogikan kepada batu/istijmar, maka tetap dianjurkan untuk mengganjilkan bilangannya.

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صلى الله عليه وسلمكُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262)

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya WC di Dalam kamar Mandi yang Menghadap Kiblat?

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُوتِرْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian beristijmar (bersuci dengan batu), maka hendaklah dia mengganjilkan bilangannya.” (Shahih Muslim No 352)

Dari dalil di atas, dapat dipahami dengan perintah menggunakan bilangan ganjil tiga atau lebih bila melakukan istijmar.

Namun, bila kurang dari bilangan 3, walaupun asal perintahnya tidak boleh kurang dari 3, selama barang najisnya telah bersih/hilang, maka diperbolehkan. Terlebih lagi karena menggunakan/menggabungkan air, maka bersucinya tetaplah sah/ boleh. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 13 Rabiul Akhir 1444 H / 7 November 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button