Berapa Persentase Zakat Profesi?

Berapa Persentase Zakat Profesi?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang berapa persentase zakat profesi? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum, apabila selama ini membayar zakat profesi dengan perhitungan persentase 2.5% dan ternyata baru tahu bahwa zakat penghasilan menggunakan pendekatan perhitungan zakat pertanian 5% apakah harus membayar 2.5% kekurangan zakat sebelumnya?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa’alaikum salaam warohmatullohi wabarokaatuh.
Adakah Zakat Profesi?
Memang benar bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi itu menggunakan qiyas zakat 5% atau 10% dari zakat pertanian. Tetapi Anda tidak perlu membayar kekurangan zakat 2,5% atau lebih dari sebelumnya. Kenapa? Karena memang zakat penghasilan atau zakat profesi itu secara hukum asal fiqih tidak ada.
Silakan baca artikel berikut: Adakah Zakat Gaji Bulanan? Berikut Penjelasannya!
Dua Syarat Zakat
Zakat itu ada 2 syarat; Nishob & Haul
– Nishob itu kadar minimal harta yang dimiliki.
– Haul itu kadar minimal kepemilikan harta tersebut.
Nishob itu 85 gram emas. Haul itu 1 tahun hijriah.
Nah kalau uang yang dimiliki belum mencapai nilai 85 gram emas, ya tidak wajib zakat. Atau kalau hartanya senilai lebih dari 85 gram emas, tetapi belum 1 tahun Hijriyah kepemilikan, ya tidak wajib zakat juga.
Sehingga dengan penjelasan syarat zakat di atas, tidak ada istilah zakat profesi atau penghasilan. Karena tidak ada di antara kita yang gajinya mencapai nilai 85 gram emas tiap bulan. Kalaupun ada, wajibnya muzakki yang memiliki harta senilai 85 gram emas itu 1x dalam 1 tahun Hijriyah, bukan tiap bulan.
Jadi qiyas zakat penghasilan dengan zakat pertanian adalah qiyas yang rancu.
Zakat pertanian dikeluarkan saat panen yang tidak mungkin sebulan sekali. Sementara zakat penghasilan dikeluarkan sebulan sekali. Tidak nyambung.
Namun begitu, mengeluarkan harta untuk proyek-proyek kebaikan atau bersedekah tentu merupakan hal yang dianjurkan.
Wallohu A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Jumat, 2 Rabiul Akhir 1443 H/ 28 Oktober 2022 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini