ETAKonsultasiMuamalah

Belum Ada Bank Syari’ah di Daerahnya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan dari Hamba Alloh

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Saya mau menanyakan, di kota saya itu kan belum ada BANK syariah, sementara selama ini saya memakai jasa BANK konvensional. Apa yang demikian ini termasuk darurat dan apa solusinya gitu?

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Ini kesempatan bisnis bagi saudara-saudara kita yang berada di BANK syariah untuk membuka cabang disana. Bila mereka memiliki tujuan bekerja bukan sekedar (mengejar, pent) karir (atau) mencari dunia, (tetapi juga, pent) tujuan ingin membantu meringankan kaum muslimin, (atau, pent) merupakan solusi bagi mereka untuk keluar dari riba. Maka, mereka selain bekerja mendapatkan karir dan mendapatkan dunia, mereka in syaa Allahu ta’ala mendapatkan pahala di sisi Allah subbahanahu wata’ala.

Dalam kasus seperti yang ditanyakan tadi, tidak ada BANK syariah disana dan saat seperti sekarang ini dan kondisi seperti ini, maka bisa dikatakan darurat seseorang untuk menyimpan uang di lembaga keuangan. Bila tidak didapatkan (lembaga keuangan, pent) syariah oleh dia, darurat dia menyimpan di lembaga keuangan konvensional, dengan syarat memang darurat.

Darurat itu ditentukan : “Kalau Anda tidak simpan di BANK (lembaga keuangan) tadi, (maka) Anda akan mendapatkan mudharat”.

Tetapi kalau jumlahnya kecil, (misal, pent) cuma sekitar 500 ribu atau 300 ribu, saya kira belum sampai pada tahap darurat.

Tapi, umpamanya setelah menjual hasil panen sekian puluh juta, Anda taruh di rumah, hal ini mengundang bahaya, baik kepada diri Anda sendiri atau akan hilang diri Anda atau akan hilang harta Anda. Maka ini memang darurat, in syaa Allah.

? Semoga Allah memaafkan, karena Allah mengatakan : “Kecuali yang kalian terpaksa melakukannya”. Dan ini terpaksa kita lakukan (karena) darurat, demi menyelamatkan jiwa dan menyelamatkan harta kita. Dan dalam kasus inilah dibolehkan dia membuka rekening riba ini dengan syarat bahwasanya bunga riba nya tetap akan dikeluarkan (untuk) diberikan kepada fakir miskin.

Wabillahi taufiq …..

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button