Adab & AkhlakKonsultasi

Hukum Belajar Ilmu Agama Melalui YouTube

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Belajar Ilmu Agama Melalui YouTube

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Artikel Hukum Belajar Ilmu Agama Melalui Youtube, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz, bagaimana cara dan langkah untuk belajar ta’shil secara mandiri dengan modal rekaman kajian di YouTube? Mohon dijelaskan jadwal belajarnya. Barakallahu Fiikum

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Menjadi pribadi yang berilmu menjadikan seseorang memiliki derajat yang lebih tinggi.

Dari sahabat mulia Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir, no. 3913).

Belajarlah Dari Guru

Mempelajari ajaran agama Islam yang mulia hendaknya dilakukan melalui guru. Ini adalah patokan pertama, meskipun saat ini banyak sekali teknologi yang semakin memudahkan seseorang untuk belajar agama, tapi hendaknya tetap memiliki guru untuk mendapatkan pengajaran agama yang tepat. Inilah ciri utama ilmu syar’i dalam Agama Islam yaitu diambilnya pengajaran ilmu itu dari para guru, ustadz, syaikh dan semisalnya.

Jika setiap orang hari ini sangat mudah mendapatkan berbagai jenis pengetahuan melalui video tutorial atau tulisan di website, maka pengetahuan umum tidak dapat disamakan dengan belajar agama, maksudnya seorang yang menuntut ilmu syar’i.

Seorang Tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah,

إن هذا العلم دين ، فانظروا عمن تأخذون دينك

“Ilmu adalah bagian dari agama, karena itu perhatikan, dari mana kalian mengambil agama kalian” (Siyar A’lam an-Nubala’, 4/606).

Ketika seorang pelajar memulai perjuangannya menuntut ilmu syar’i, dibutuhkan seorang guru pembimbing yang menentukan arahnya, guru yang memiliki warisan peta rute dan rambu-rambu petunjuk arah yang sangat dibutuhkan oleh pelajar yang belum tahu hendak ke mana muara belajarnya. Jika ini telah dipahami dengan baik, maka ilmu syar’i bukanlah ilmu yang mengajarkan manusia menentukan sikap untuk dipetik hasilnya di dunia saja, namun juga di akhirat dan lebih dari itu. Ilmu syar’i adalah mengajarkan bagaimana seorang memiliki keyakinan yang lurus, beribadah dengan benar, berperilaku mulia, dan berinteraksi sesama mereka dengan lebih baik.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Orang Tua Melarang Memelihara Jenggot?

Dan semua tujuan mulia ini dipelajari dari seorang yang memilki kualitas ruh seorang muslim yang unggul dan bertaqwa, dan mereka itu adalah para ahli ilmu, bukan dari sekedar sebuah ‘benda’, apa pun dan bagaimanpun uniknya ‘benda’ ini.

Ia laksana hanya penguat saja dan bukan pondasi yang utama, artinya belajar ta’shil melalui sarana penunjang atau media, semisal youtube, website, dan lainnya sangat jauh dari harapan untuk penuntut ilmu sejati. Kalau pun ada yang berhasil dengan cara belajar seperti ini, maka itu hanya pada segelintir orang saja, dan bukan hukum secara umum.

Dahulu ada seorang syaikh mengatakan, “Aku bisa menyimak orang berbicara dalam sepuluh menit dan aku simpulkan apakah dia mengambil ilmunya dari guru ataukah dari kitab” maksudnya hal itu dapat diketahui melalui cara dan nada ketika ia berbicara.

Begitulah para ulama sejak dahulu, tidak satu pun ahli fikih dan ahli hadits melainkan telah mewariskan fikih, hadits, tafsir dan lainnya dari guru-guru mereka. Ilmu bermuara pada dua bidang yaitu fikih dan hadits. Yang pertama adalah nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, kemudian fikih yaitu pemahaman darinya. Selain itu, ilmu-ilmu seperti ushul dan lainnya kembali pada keduanya.

Kesimpulan

Belajar Ta’shil (secara mendasar) ilmu agama melalui media penunjang, seperti media youtube, website, dan lainnya, tidak dianjurkan, ia hanya penunjang saja, dan bukan patokan utama.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 7 Shafar 1443 H/ 15 September 2021 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

 

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button