ETAKonsultasiMuamalah

Hukum Bekerja Sama Dengan Bank Konvensional

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan dari Bapak Abdulloh di Jakarta Selatan

Tentang Kerjasama dengan Bank Konvensional

Dijawab oleh :
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source :
ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, mohon maaf saat ini saya bekerja sebagai direktur sales di salah satu perusahaan. Dan perusahaan ini pun dibawah perusahaan BANK besar di Indonesia (BANK konvensional). Perusahaan kami pun saat ini menjual teknologi* ke BANK BANK juga, Ustadz.

Yang kedua juga, selain itu juga ada praktek praktek syubhat yang juga mungkin saya khawatirkan haram karena setiap kali kita bikin proyek itu kita selalu menyediakan marketing fee**.

Keterangan:
* teknologi tersebut bisa digunakan buat yang lain, cuma kebanyakan konsentrasinya 80 persen ke BANK atau khusus untuk BANK
**Marketing Fee (yang dimaksudkan penanya, pent) adalah (sejumlah uang, pent) sekian persen itu kita kembalikan ke customer (orang – orang yang kita anggap bisa kita mantain untuk menghasilkan proyek selanjutnya) dan mungkin dianggap sebagai “gift” (hadiah, pent).

Mohon Penjelasannya, Ustadz…

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Jawaban :

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

 

Pertanyaan dari Bapak Abdullah tentang mengenai sebuah usaha yang beliau (menjabat, pent) di bagian marketing (menjualkan barang- barang) yang teknologi tersebut dominan digunakan untuk memperlancar usaha atau operasional di sebuah BANK ribawi dan mereka (teknologi tsb, pent) memang ditujukan kepada BANK ribawi sebagai konsumennya.

Kemudian disana juga ada Marketing Fee (komisi) yang diberikan kepada para pegawai di lembaga tersebut dan ini adalah RISYWAH (selain dia tolong menolong dalam perusahaan ini).
Kalaulah dijualkan, marketing umpamanya mengatakan “tidak boleh menjual kepada BANK konvensional, dijual kepada BANK yang syariah”, In syaa Allah mungkin lebih ringan dan mungkin juga boleh dibolehkan.

Tetapi, dengan Marketing Fee ini dan (berlaku, pent) untuk BANK apapun saja (tentu BANK konvensional juga), maka ini tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan .

‎Bila dia tau bahwa ini adalah sebuah kemaksiatan dan dia tidak bisa memperbaikinya, (karena kita dianjurkan juga dalam amar ma’ruf nahi mungkar), ‎maka ingatkan perusahaan tersebut, bahwa teknologinya ini bisa untuk sistem perbankan (dan) anjurkan kepada perbankan yang islami.‎ Dengan demikian, selamat dia dari membantu berbuat kemaksiatan.‎

Kemudian (pertanyaan) yang kedua, Marketing Fee ini JANGAN dibayarkan. Ini (Marketing Fee) adalah murni RISYWAH (suap), walaupun dia sebagai ar rasyi (pembayar suap), jelas ia telah membantu RISYWAH ini dan terkena laknat Rasulullah shallallahu alaihi wassalam.

Bila dia tidak mampu untuk melakukan apapun juga, (sudah, pent) ber-amar ma’ruf nahi mungkar di sini dan tidak di dengarkan oleh pihak yang berwenang (di dalam perusahaannya), (maka) sesungguhnya rezeki Allah Subbahanahu Wa Ta’ala maha luas dan Allah Subbahanahu Wa Ta’ala memberikan rezeki-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.

Allah telah menjamin rezeki kita. Tidak seorang pun yang meninggal melainkan telah terpenuhi rezeki dan ajalnya.

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wassalam mengatakan (yang maknanya, pent): “Maka berbaik baiklah dalam mencari rezeki tersebut. Jangan sampai lambatnya rezeki seseorang datang menghantarkan dia untuk berbuat maksiat kepada Allah Subbahanahu Wa Ta’ala, karena rezeki yang ada di sisi Allah Subbahanahu Wa Ta’ala tidak akan didapatkan sebagai rezeki dengan cara berbuat maksiat kepada-Nya.”

Jika didapatkan dan Anda melakukan maksiat, sebetulnya itu bukanlah rezeki, akan tetapi (merupakan) awal daripada siksaan Allah Subbahanahu Wa Ta’ala kepada Anda.

Semoga Allah Subbahanahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan, memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kaum muslimin untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subbahanahu Wa Ta’ala, terutama sekali (kepada) para pemegang modal/saham, yang ditangannya dia bisa mengubah sesuatu yang diharamkan Allah Subbahanahu Wa Ta’ala menjadi halal dan akan berguna bagi para (orang-orang) bawahannya dan berguna bagi dia dan orang-orang yang di pekerjakannya .

Wabillahi taufiq…

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button