Beginilah Cara Tukar Menukar Emas Agar Tidak Riba

Beginilah Cara Tukar Menukar Emas Agar Tidak Riba
Para pembaca Bimbinganislam.com yang berpegang teguh dengan sunnah berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang beginilah cara tukar menukar emas agar tidak riba.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ijin bertanya , bolehkah tukar menukar emas?
Kalau tidak boleh bagaimana solusinya?
Jazakumullahu khairan ustadz
(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS T08-G50 )
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyuhal ihkwah Baarakallah fiikum
Syarat Tukar Emas Dengan Emas
Boleh tukar menukar emas dengan 2 syarat :
Syarat pertama, sama dalam miqdar (ukuran), dalam hal jumlah, takaran atau timbangan. Di sini boleh terjadi perbedaan kualitas antara yang bagus dan jelek.
Syarat Kedua: transaksi langsung harus dilakukan secara kontan (tunai), yaitu ada serah terima sebelum berpisah pada majelis akad.
Misalnya, Pak Aji ingin menukar emas 21 karat sebanyak 10 gram dengan emas 24 karat sebanyak 10 gram milik Pak Budi langsung dalam majelis (tempat) akad/transaksi .
Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 21 karat dilebihkan, misalnya jadi 12 gram. Akan tetapi, harus sama-sama 10 gram (walaupun beda kualitas karat emas) dan tidak boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter/tukar-menukar.
Solusi Jika Nilai Karatnya Beda
Adapun kalau yang dimaksud tukar tambah emas maka tidak boleh karena melanggar syarat yang telah disebutkan, solusinya adalah jual emas kualitas rendah (misalkan 21 karat) kemudian uang hasil penjualan emas tadi dibelikan emas lain yang kualitasnya lebih baik (misalkan 24 karat).
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).
Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”
(HR. Muslim, no. 1587).
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Jumat, 09 Shafar 1441 H/ 08 Oktober 2019 M
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini