Begini Seharusnya Adil Dalam Pemberian Hadiah Kepada Keluarga

Begini Seharusnya Adil Dalam Pemberian Hadiah Kepada Keluarga
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Begini Seharusnya Adil Dalam Pemberian Hadiah Kepada Keluarga. selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum Ustadz. Ahsanallahu ilaikum. Di dalam video materi Hibah, Ustadz Ammi menjelaskan bahwa orang tua harus memberikan hibah secara adil kepada anaknya atau satu banding satu.
Bagaimana penerapan ketentuan adil tersebut? Apakah hibah yang diberikan kepada anak yang sudah baligh dengan yang belum baligh nilainya harus sama? جزاكم الله خيرا
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadist bahwa sahabat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.”
Lantas ibunya Nu’man, ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.”
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ
“Bertakwalah pada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih)
Dari hadist diatas, dapat dipahami larangan bagi orang tua untuk memberikan hadiah kepada sebagian anaknya tanpai keseluruhannya.
Kecuali dalam pembagian nafkah dan kebutuhan kepada anak anaknya, yang seringkali akan berbeda jumlah dan besarannya. Dalam nafkah kebutuhan ini maka tidak harus sama, selama memang dibutuhkan oleh anak tersebut maka orang tua tidak dikatakan tidak adil bila ada perbedaan dan selisih dari materi yang dibutuhkan.
Sekali lagi, bila yang diberikan berupa hadiah dan bukan kebutuhan yang menjadi hak anak maka orang tua harus berbuat adil dan sama dalam jumlah dan kuantitasnya. Bila tidak maka ia dapat dikatakan sebagai orang tua yang tidak adil.
Al-Manawi berkata, “Sebagaimana kedua orang tua anda memiliki hak yang menjadi kewajiban anda, maka demikian pula anak-anak anda, mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban anda.
Hak-hak mereka banyak, di antaranya mengajarkan mereka kewajiban-kewajiban pribadi, mengajarkan adab-adab syar’i, adil di antara mereka dalam hal pemberian, apakah berbentuk hadiah, wakaf atau sumbangan lainnya.
Jika dia melebihkan yang lain tanpa alasan, maka menurut sebagian ulama hal tersebut tidak berlaku, sementara menurut sebagian lainnya hal tersebut makruh saja.” (Faidhul Qadhir, 2/574).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 22 Sya’ban 1444H / 15 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di