Beda Antara Hak Memanfaatkan Barang Dan Memiliki Kemanfaatan Barang

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Beda Antara Hak Memanfaatkan Barang Dan Memiliki Kemanfaatan Barang

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang beda antara hak memanfaatkan barang dan memiliki kemanfaatan barang.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ada seseorang bertamu, kemudian disuguhkan kepadanya jamuan yang boleh dikonsumsi di tempat, kemudian ada fakir miskin datang meminta-minta (mengemis), bolehkah si tamu mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada si pengemis?

(Disampaikan oleh penanya)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pembahasan ini berkaitan dengan masalah “hak pemanfaatan barang (حق الانتفاع) dan kepemilikan manfaat suatu barang (ملك المنفعة)”.
Para Ahli fiqih membedakan antara dua perkara tersebut, mereka membedakan antara “hak pemanfaatan” dan “kepemilikan manfaat”.

Diantara beberapa perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:

1. Sebab adanya “hak pemanfaatan” suatu barang lebih umum dan luas daripada “kepemilikan manfaat”.
“Hak pemanfaatan” barang bisa ditetapkan dengan beberapa akad seperti ijaroh/sewa, atau i’aroh/pinjam barang, sebagaimana juga bisa ditetapkan dengan hukum pembolehan secara asal/asas. Seperti misal bolehnya seseorang memanfaatkan jalan raya, jembatan, bolehnya memanfaatkan masjid, tempat-tempat pelaksanaan haji, dan lainnya , ini semua secara asas boleh untuk dimanfaatkan, sebagaimana “hak pemanfaatan” juga bisa ditetapkan dengan adanya izin khusus dari pemilik manfaat barang, seperti misalnya seseorang mengizinkan orang lain untuk mengkonsumsi makanan miliknya (seperti dalam bertamu), atau untuk menggunakan barang miliknya.

Adapun “kepemilikan manfaat” tidaklah bisa didapatkan melainkan harus dengan sebab-sebab khusus, seperti ijaroh/sewa, i’aroh/pinjam barang, wasiat untuk mendapatkan manfaat dan wakaf, ketika seseorang melakukan akad-akad yang disebutkan, setelahnya “manfaat suatau barang menjadi miliknya”.

Dari dasar penjelasan diatas, kita katakan bahwa setiap orang yang “memiliki manfaat” suatu barang boleh baginya untuk memanfaatkannya, tapi tidak untuk sebaliknya, tidaklah setiap orang yang memiliki “hak pemanfaatan” suatu barang lantas ia memiliki manfaat barang tersebut.

2. Orang yang “memiliki manfaat” suatu barang boleh untuk bertindak dan memanfaatkan barang tersebut untuk dirinya sendiri dan boleh baginya memindahkan/mengizinkan yang lain untuk memanfaatkan, adapun seorang yang sekedar memiliki “hak pemanfaatan” suatu barang, baginya hanya boleh untuk memanfaatkan saja untuk sendiri, dan tidak boleh memindahkan atau memberikannya kepada orang lain.
Berkata Imam al-Qarrafi rohimahullah:

تمليك الانتفاع نريد به أن يباشره هو بنفسه فقط، وتمليك المنفعة هو أعمّ وأشمل، فيباشر بنفسه، ويمكّن غيره من الانتفاع بعوضٍ كالإجارة وبغير عوضٍ كالعاريّة

“Hak pemanfaatan suatu barang, yang kami maksudkan adalah bahwa yang bersangkutan hanya boleh memanfaatkan barang tersebut dengan sendirinya saja (tidak bisa dipindahkan ke yang lain), adapun kepemilikan manfaat suatu barang, sifatnya lebih umum dan lebih luas, bagi yang memiliki manfaat suatu barang boleh baginya memanfaatkan sendiri barang tersebut, juga boleh baginya memberikan kesempatan bagi orang lain untuk memanfaatkan, baik dengan upah seperti akad ijaroh/sewa, atau tanpa upah seperti ‘ariyah/pinjam barang”.

Contoh orang yang memiliki “hak pemanfaatan” barang, seperti kebolehan menempati mes pondok tempat mengajar, menggunakan masjid, menduduki majelis kajian, berkunjung ke pasar, menggunakan tempat ibadah haji seperti tempat sai, tawaf, dan yang lainnya.

Jika seseorang yang dapat mes/tempat tinggal sebagai jatah mengajar di suatu institusi pendidikan, kemudian oleh yang bersangkutan rumah tersebut dia sewakan, atau ia persilahkan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan institusi pendidikan tersebut untuk tinggal di mes, hal tersebut dilarang, karena hak yang bersangkutan hanya hak memanfaatkan untuk sendiri, bukan untuk orang lain.

Adapun jika seseorang “memiliki manfaat” suatu barang, seperti dia adalah pemilik rumah misalnya, maka boleh baginya memanfaatkan rumah tersebut untuk sendirinya, ataupun mengizinkan orang lain untuk memanfaatkannya, entah dengan cara ijaroh/sewa, ataupun dengan i’aroh/dipinjamkan.

Kesimpulan

Dari sedikit paparan diatas, bisa kita simpulkan bahwa kasus yang ditanyakan, yaitu seseorang yang bertamu, kemudian disuguhkan kepadanya jamuan yang boleh dikonsumsi di tempat, kemudian ada fakir miskin datang meminta-minta (mengemis), tidak boleh baginya untuk memberikan makanan tersebut kepada pengemis, karena si tamu hanya memiliki “hak pemanfaatan” makanan yang terbatas untuk dirinya saja, dia bukan “pemilik manfaat” makanan tersebut. Beda jika ia memiliki manfaat makanan, ketika itu boleh baginya mempersilahkan orang lain untuk memanfaatkan.

Sampel yang lain misalnya, seseorang diberi izin untuk memetik buah, maka dia punya hak untuk memanfaatkan buah tersebut, namun ketika ada orang lain lewat, tidak boleh baginya mengizinkan orang lain untuk ikut memetik buah, karena dia bukan pemilik manfaat yang bisa mengizinkan orang lain untuk memanfaatkan. Demikian seterusnya.
Pembahasan diambil dari: kitab al-Musuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz:6 hal 299

Wallahu a’lam

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel